Hankam : Menkopolhukam dan PanglimaTNI Gelar Pertemuan Bahas HAM Papua - Radar Militer

24 April 2016

Hankam : Menkopolhukam dan PanglimaTNI Gelar Pertemuan Bahas HAM Papua

Indonesia
Indonesia

Pemerintah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM untuk membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua, pada Kamis (21/4) malam. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan pertemuan tersebut membahas niat pemerintah untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.
"Ini terobosan baru yang dilakukan pemerintah karena melibatkan semua pihak," kata Otto, sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (22/4).
Selain Menkopolhukam, ada pula Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Hinsa Siburian, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa, Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah aktifis HAM Papua dan Papua Barat.
Otto mengatakan pertemuan itu terfokus pada pemetaan atas kasus pelanggaran HAM di Papua yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Verifikasi perlu dilakukan karena ada kasus yang sudah selesai dan berakhir di pengadilan.
Dari pertemuan tersebut, ujarnya, akan diambil langkah konkret dengan membentuk tim lintas lembaga, yang beranggotakan para pejabat Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan Komnas HAM. Tim tersebut akan melakukan pengelolaan data untuk memastikan mana saja kasus yang merupakan pelanggaran HAM dan belum ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia masih meneliti laporan tentang dugaan pelanggaran HAM di Papua. Dari 16 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi di Papua, sekitar delapan kasus tidak termasuk kategori pelanggaran.
"Perlu duduk bersama untuk menyamakan definisi tentang apa itu pelanggaran HAM sehingga tidak terjadi perbedaan sudut pandang antara Gubernur, Kapolda, Panglima dan Komnas HAM," ujar Luhut.
Luhut mengatakan selain 16 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, pemerintah juga menelaah enam kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di luar Papua, seperti kasus 1965, Trisakti dan Talangsari.
Kasus tersebut diharapkan sudah dilaporkan ke Presiden pada akhir Mei ini.
Adapun, pengamat politik-militer dari Universitas Hasanuddin Mulyadi mengatakan pemerintah Republik Indonesia perlu membangun pendekatan psikologi politik dalam menyelesaikan ancaman konflik di Papua, sebab pembangunan fisik saja tak cukup.
"Saya harus tegaskan, sekalipun pemerintah ganti Koteka dengan emas, ancaman separatis akan tetap ada kalau pendekatan pemerintah adalah Indonesia akui Papua bagian dari mereka, bukannya Papua akui Indonesia adalah mereka," ujar Mulyadi di Jakarta.
Ia menekankan, pendekatan kultural menjadi salah satu kunci agar nasionalisme bisa muncul dari warga Papua, dan persoalan psikologi politik dalam diri rakyat Papua seperti merasa dianaktirikan, disepelekan, dan tidak dihargai, bisa dihilangkan.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat sejumlah kasus yang diduga pelanggaran HAM di Papua, di antaranya Biak Berdarah 1998, Abepuara 7 Desember 2000, Wasior 13 Juni 2001, Wamena Berdarah 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003, pembunuhan Theys H. Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka pada 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan terhadap Opinus Tabuni 9 Agustus 2008.
KontraS menelaah, dari sekian banyak kasus tersebut hanya Abepura 2000 yang telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar. Proses persidangan dinilai sangat lamban dan tertutup. Aktivis HAM mengkritik telah terjadi pembicaraan dan sidang sandiwara antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terduga pelaku.

Sumber : http://cnnindonesia.com/nasional/20160422080420-20-125772/menkopolhukam-panglimatni-gelar-pertemuan-bahas-ham-papua/

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)