Bantah Imparsial, Kapuspen Sebut Seluruh Operasi Selain Perang TNI Berlandaskan UU - Radar Militer

21 Oktober 2016

Bantah Imparsial, Kapuspen Sebut Seluruh Operasi Selain Perang TNI Berlandaskan UU

 Operasi Selain Perang TNI
 Operasi Selain Perang TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Wuryanto menegaskan, nota kesepahaman antara TNI dan sejumlah pihak yang mengharuskan pengerahan personel, telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Semua yang dilaksanakan TNI, termasuk MoU dengan kementerian dan pemerintah daerah, telah berlandaskan UU TNI," ujar Wuryanto kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2016).
Dalam salah satu pasal UU tersebut, disebutkan bahwa salah satu tugas TNI selain perang, yakni membantu pemerintah daerah dalam hal pembangunan.
Wuryanto membenarkan salah satu bentuk MoU itu adalah kehadiran personel TNI pada saat pemerintah daerah melaksanakan penggusuran bangunan ilegal.
Namun, dia menegaskan bahwa TNI hanya melaksanakan pengawasan saja, bukan ikut menggusur.
"Apakah pernah melihat TNI ikut menggusur? Tidak ada. TNI hanya ikut turun mengamankan semua pihak yang berkepentingan," ujar Wuryanto.
"Misalnya, mengamankan Satpol PP yang menertibkan agar tidak berlebihan dan sewenang-wenang, Polri yang juga ikut mengamankan, juga rakyat yang ditertibkan," lanjut dia.
Wuryanto meminta agar publik bersikap obyektif atas keterlibatan TNI terhadap operasi militer selain perang.
"Lihat juga dong yang lain. Kami terlibat swasembada pangan bersama Kementerian Pertanian. Kami dampingi petani supaya produksinya melimpah. Jadi MoU itu juga harus dilihat yang positifnya," ujar Wuryanto.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyoroti MoU TNI dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.
MoU yang terwujud dalam pengerahan personel itu dinilai melenceng dari UU TNI.
"Berdasarkan UU itu, operasi militer selain perang, wajib mendapatkan persetujuan Presiden. Selama ini kan tidak ada," ujar Araf di kantornya, bilangan Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Imparsial mencatat, kerja sama itu berupa pengerahan personel TNI untuk bertugas menjaga area eksplorasi tambang, pengerahan personel TNI dalam penggusuran bangunan liar dan lain-lain.
"Itu kan TNI terjun semua. Itu juga operasi militer selain perang. Tapi enggak ada persetujuan Presiden pada itu semua. Ini kan melanggar UU," ujar Araf.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/10/20/19124091/bantah.imparsial.kapuspen.sebut.seluruh.operasi.selain.perang.tni.berlandaskan.uu

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb