Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Bakal Cek Fisik ke Halim - Radar Militer

24 Agustus 2017

Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Bakal Cek Fisik ke Halim

 Heli AW-101
 Heli AW-101

Tim penyidik bakal memeriksa secara fisik Helikopter AugustaWestland-101 (AW-101) yang kini diparkir di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Pemeriksaan secara fisik ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Halikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 yang telah menjerat Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.

"Untuk kasus (dugaan korupsi pengadaan) helikopter AW-101, besok direncanakan cek fisik di Halim," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
Dikatakan Febri, untuk pemeriksaan fisik ini, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang juga menangani kasus tersebut. KPK diketahui kerap berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam menangani kasus ini, terutama untuk memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan militer.
"Kami koordinasi dengan Pom TNI. Jadi selain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi kewenangan Pom TNI, kami juga berkoordinasi untuk cek fisik di Halim," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah perwira TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami mengenai proses pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU dan juga aliran dana dari kasus ini.
"Kami dalami sejumlah saksi-saksi mengenai proses pengadaan helikopter dan aliran dana," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang. Irfan selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini.
Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum/448843-kasus-korupsi-heli-aw101-kpk-bakal-cek-fisik-ke-halim.html

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)