Meringkus Spionase Uni Soviet dan Menutup Maskapai Penerbangan Aeroflot di Indonesia - Radar Militer

18 Oktober 2017

Meringkus Spionase Uni Soviet dan Menutup Maskapai Penerbangan Aeroflot di Indonesia

Aeroflot
Aeroflot 

Malam semakin larut. Langit sudah terlihat gelap. Sejumlah wartawan mendatangi Departemen Luar Negeri di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat. Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmaja serta Dirjen Protokol dan Konsuler Luar Negeri, Joop Ave 'kelabakan' menghadapi berondongan pertanyaan wartawan Indonesia.
Departemen Luar Negeri awalnya akan menunda pengumuman mengenai persona non grata bagi Letnan Kolonel Sergei Egorov, Asisten Atase Pertahanan Uni Soviet di Indonesia, karena tuduhan spionase. Tetapi, para jurnalis terus mendesak untuk meminta keterangan mengenai kasus 'pengusiran' diplomat Soviet itu. "Sebetulnya kami belum siap mengumum kan sekarang," kata seorang pejabat tinggi Departemen Luar Negeri. Pemerintah Orde Baru terkesan khawatir kemungkinan mendapat balasan bagi diplomat Indonesia di Moskow.
Satu hari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmaja memanggil Dubes Uni Soviet untuk Indonesia, Ivan F Shpedko. Dalam pertemuan itu, Mochtar menyatakan, Pemerintah Indonesia protes dan persona non grata untuk Letnan Kolonel Egorov. Mochtar juga meminta, agar diplomat yang terlibat kegiatan mata-mata itu segera meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 48 jam.
Kendati begitu, Mochtar berjanji tidak akan mengumumkan peristiwa itu kepada media massa, untuk menjaga hubungan baik kedua negara. Kedua pihak lega dengan janji dari kantor di Pejambon itu. Hasil pemeriksaan terhadap Letkol Sergei Egorov yang dilakukan Bakin juga disampaikan kepada Departemen Luar Negeri. Hari itu Egorov yang didampingi dua staf Kedubes Uni Soviet, dipanggil Dirjen Protokol dan Konsuler, Joop Ave.
Joop dalam sebuah tulisan mengungkap kan, Departemen Luar Negeri sempat berbeda pendapat dengan Mabes ABRI dan Bakin dalam kasus terbongkarnya spionase KGB Egorov. "Kepada Menlu, saya berpen dapat dia (Egorov) harus segera dilepaskan, artinya harus segera meninggalkan Indonesia, karena sebagai Atase Militer mempunyai kekebalan diplomatik. Suasana menjadi tegang, sampai saya dipanggil Presiden Soeharto ke Cendana berdua dengan Pak Benny (LB Moerdani)," kata Joop.
Akhirnya, disepakati menunda pelepasan nya kurang dari satu hari. Sebab, Bakin memerlukan informasi intelijen dari kasus tersebut. Maka ketika datang utusan Soviet ke Deplu, Joop Ave pura-pura tidak tahu ada kasus tersebut. Ia berjanji memproses masalah ini sesuai Konvensi Internasional sesegera mungkin.
"Setelah pertemuan itu, malam itu juga, Jumat, 5 Februari 1982, sesuai skenario, sebuah pernyataan segera disampaikan secara resmi kepada Duta Besar Uni Soviet bahwa Egorov harus meninggalkan wilayah RI dalam tempo 2 x 24 jam," kata Joop dalam tulisannya, Beda Pendapat dengan Benny Moerdani Dibawa ke Cendana.
Dalam pertemuan berikutnya di Cendana juga, bersama dengan Joop Ave, Mayor Jenderal Beny Moerdani melaporkan kepada Presiden Soeharto. "Kasus Kolonel Egorov ini bukan orang pertama. Dia hanya ikan teri," kata Benny, seperti dituturkan Joop. "Pasti orang ini dalam waktu dekat akan mencoba lari," ujar Benny meyakinkan Joop. Karena itulah Bakin mengambil keputusan mengamati pesawat Aeroflot yang akan keluar dari Indonesia. Targetnya adalah Alexandre Finenko, manajer atau kepala perwakilan Aeroflot di Jakarta.
Perkelahian di bandara
Setelah pertemuan di Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Uni Soviet pun segera mengatur keberangkatan Sergei Egorov pada 6 Februari dengan pesawat Garuda, GA 968, pukul 18.00 WIB. Tetapi pada penerbangan yang sama, muncul Finenko.
Dengan jalan tertata rapi dan tenang, Finenko yang mencantumkan identitasnya sebagai manajer penerbangan sipil Soviet, Aeroflot, menenteng dua tas kecil. Ia dibantu porter yang mengangkut barangnya ke ruang bagasi. Bersama istrinya, ia yang diduga perwira dinas intelijen militer itu, diantar empat orang staf Kedubes Uni Soviet.
Sampailah ia ke ruang imigrasi untuk menyerahkan paspor dan exit permit-nya. Seperti biasa, petugas imigrasi di dalam loket mengamati wajah orang yang sedang diperiksanya. Mencocokkan nama dengan daftar 'blacklist' yang terpasang di balik mejanya. Curiga dengan foto yang sama dengan daftar hitam tersebut, si petugas meminta Finenko ke ruang khusus imigrasi. Tujuannya, supaya tidak terlihat publik yang juga sedang mengantre di pos pemeriksaan imigrasi Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Tetapi apa yang terjadi, di luar dugaan. Finenko menolak diperiksa di ruang khusus. Ketika petugas pemeriksa meninggikan suaranya, Finenko marah. Ia mendorong petugas itu dan empat orang pengawalnya berusaha melindungi Finenko.
Terjadi perkelahian. Beberapa petugas imigrasi mengalami luka-luka. Kaca di ruang pemeriksaan pun pecah berantakan. Saat itulah pasukan ABRI datang dan meringkus Finenko serta empat pengawalnya. Mereka dibawa ke ruang tertutup Bandar Udara Halim Perdanakusumah.
Di tempat itu, sudah menunggu pejabat Laksusda Kodam Jayakarta dan Kejaksaan Agung untuk memeriksanya. Sedangkan pengawalnya, GM. Odariouk, ngotot ikut mendampingi Finenko. Sebagai pemeriksaan lanjutan di ruang tertutup Halim PK, Finenko dan Odariouk diangkut ke Komando Garnizun Ibu Kota.
Perkelahian di bandara itu tak ayal membuyar kan rencana Pemerintah Indonesia untuk menutupi kasus mata-mata oleh diplomat Soviet. "Usaha petugas keamanan, agar penangkapan terhadap Finenko dapat dilakukan tanpa diketahui umum, gagal! Mengapa? Karena sikap agresif pejabat-pejabat Kedubes Uni Soviet." Begitulah pernyataan pers Deplu.
Berita penahanan Finenko dan Odariouk pun diketahui pejabat tinggi Kedubes Uni Soviet. Malam itu, pukul 21.00, beberapa pihak Kedubes Uni Soviet menghubungi Dirjen Protokol dan Konsuler, Joop Ave. Mereka memprotes keras kejadian perkelahian di Bandara Halim. Sekaligus menuntut agar Finenko yang bukan diplomat serta Odariouk, diplomat berpangkat atase, dibebaskan.
Sekitar pukul 02.30 hari Jumat, Dubes Ivan F Shpedko membawa rombongan 10 orang dengan tiga mobil ke Komando Garni zun Ibu Kota di Gambir. Dubes berdebat sengit dan memaksa ABRI membebaskan dua warga Uni Soviet. Namun, Panglima Kodam Jayakarta, Mayor Jenderal Norman Sasono tetap pada pendiriannya, ABRI menolak permintaan itu. Sebab, belum ada perintah untuk membebaskan dari Mabes ABRI.
Gagal menghadapi keputusan ABRI, Dubes Shpedko langsung menelepon Menlu Mochtar Kusumaatmadja. Ia memprotes dan meminta agar kedua orang itu dibebaskan. Menlu tidak keberatan Odariouk yang berstatus diplomat dilepas dengan persyaratan. Tidak hanya berhenti di situ. Ahad pagi, 7 Februari 1982, utusan Kedubes Uni Soviet kembali menemui Joop Ave. Isinya, menuntut agar Finenko yang sakit asma dibebaskan. Bahkan, Finenko mengancam akan melaku kan mogok makan. Tapi, pihak Indonesia cepat memberi jawaban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter militer, Finenko tidak mengidap sakit asma. Rentetan protes atas penangkapan Finenko yang dituduh terlibat dalam kegiatan mata-mata terus dilempar Kedubes Uni Soviet di Jakarta.
Maka pada Senin, 8 Februari 1982, malam hari, Menlu Mochtar kembali memanggil Dubes Shpedko yang didampingi Wakil Kepala Perwakilan, antara lain. Khmelnitski dan seorang staf. Dalam pertemuan hampir dua jam di ruang kerjanya, Mochtar yang didampingi pejabat tinggi Deplu, justru melakukan protes keras Indonesia terhadap Uni Soviet.
"Indonesia menyatakan protes keras terhadap perilaku para pejabat diplomatik Kedubes Uni Soviet di Jakarta. Indonesia juga kecewa karena pejabat diplomatik itu tidak bertindak, untuk memajukan hubungan baik dengan negara tuan rumah dan menaati hukum yang berlaku disini," bunyi pernyataan Deplu yang disiarkan kepada pers selesai pertemuan itu.
Begitulah rentetan peristiwanya. Termasuk demonstrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendatangi kantor Kedubes Uni Soviet di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sejumlah spanduk bertuliskan: Tutup hubungan diplomatik dengan Soviet, Tutup Aeroflot di Jakarta, Kedutaan Soviet Sarang Spionase, dan lain-lain.
Tentu saja protes itu terkait dengan spionase yang dilakukan Egorov dan Finenko. Namun, pihak Kedubes Uni Soviet tetap merapatkan pintu gerbangnya yang dibuka dan ditutup secara otomatis itu. Protes keras pun bermunculan dari anggota DPR di Senayan yang meminta Pemerintah Indonesia, mengambil tindakan tegas terhadap aksi spionase Soviet di Indonesia dan menghukum aparat militer Letkol Yohanes Baptista Susdaryanto, karena mengkhianati bangsa dan negara.
Status Finenko yang non diplomat dan berdasarkan barang bukti penyadapan di rumah Letkol Susdaryanto, memungkinkan Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kepadanya. Tetapi, karena pengaruh tekanan diplomatik yang kuat, Finenko dilepaskan dalam beberapa hari dan dipulangkan ke Moskow. Perwakilan maskapai Aeroflot pun ditutup di Indonesia, karena dianggap menjadi tempat mata-mata Soviet.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb