![]() |
CAESAR 155mm |
Komisi Uni Eropa, seperti dikutip dari The Local (1/2) menuduh bahwa Denmark melakukan praktek perjanjian ilegal untuk membeli sejumlah alutsista yang dikategorikan kelas berat seperti tank dan artileri. Komisi Uni Eropa telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Denmark terkait dengan hal ini.
Tuduhan bahwa Denmark telah melakukan transaksi ilegal sendiri bukan berarti Denmark membeli alutsista di pasar gelap, tetapi lebih kepada bagaimana Denmark menerjemahkan aturannya sendiri yang bertentangan dengan praktek persaingan sehat Uni Eropa.
Sesuai dengan perjanjian pembelian alutsista di Denmark yang juga mencakup transfer teknologi atau imbal beli, pihak kontraktor yang menjual alutsista diharuskan melakukan pemesanan balik ke Denmark atas produk-produk yang disepakati bersama.
Sejumlah alutsista Denmark yang diimpor antara lain adalah Main Battle Tank Leopard 2A5DK dan panser 8x8 Mowag Piranha III dan V, artileri swagerak berbasis truk CAESAR 155mm, serta tank tempur C90.
Uni Eropa merasa bahwa perjanjian ini tidak menerapkan prinsip keadilan dan melanggar kesepakatan perdagangan yang adil karena memaksa imbal beli padahal produknya belum tentu dibutuhkan oleh negara asal kontraktor itu sendiri. Denmark sendiri berupaya meyakinkan Komisi Eropa bahwa perjanjian semacam itu tidak melanggar perjanjian Uni Eropa, yang akhirnya berujung pada surat resmi dari Uni Eropa.
Denmark sendiri bersikeras bahwa aturan yang mereka jalankan sudah benar dan siap untuk maju ke Pengadilan Eropa atau ECJ (European Court of Justice) melawan Komisi Uni Eropa untuk mempertahankan prinsip imbal beli mereka. Denmark sendiri memiliki pilihan untuk merespon surat resmi itu dan menyelesaikannya baik-baik seperti ECJ.
Kasus pembelian senjata yang diikat dengan perjanjian imbal beli ala Denmark ini juga terjadi di Indonesia, yang membeli jet tempur Sukhoi Su-35 Super Flanker. Namun tentu saja, Indonesia tidak terikat dengan aturan Uni Eropa, dan di lingkup ASEAN sendiri tidak ada aturan spesifik semacam itu.
Seperti diketahui, Indonesia juga bersikeras bahwa sebagian dari nilai kontrak tersebut direalisasikan dalam bentuk imbal beli komoditi sebagai ganti Sukhoi Su-35. Apakah kontrak Su-35 ini akan jadi ditandatangani? (Aryo Nugroho)
Sumber : http://c.uctalks.ucweb.com