Pengadilan Banding Inggris dilaporkan telah memutuskan bahwa ekspor senjata ke Arab Saudi melanggar hukum. Menurut pengadilan itu, ekspor senjata tersebut berkontribusi pada tingginya tingkat kematian warga sipil dalam pemboman di Yaman oleh pasukan koalisi yang dipimpin Saudi.
Putusan itu dijatuhkan oleh tiga hakim senior, setelah mereka menerima aduan dari kelompok Kampanye Melawan Senjata, yang menuduh pemerintah melisensikan penjualan senjata ketika jelas hal itu dapat melanggar hukum internasional.
![]() |
Ilustrasi |
Menurut Kampanye Melawan Perdagangan Senjata, sekitar USD 4,7 miliar ekspor senjata ke Saudi telah dilisensikan oleh pemerintah sejak adanya intervensi yang dipimpin Saudi dimulai pada 2015, dengan rekor penjualan terjadi sebelum 2018.
"Pemerintah tidak membuat penilaian yang menyimpulkan apakah koalisi yang dipimpin Saudi telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional di masa lalu, selama konflik Yaman, dan tidak membuat upaya untuk melakukannya," bunyi keputusan pengadilan, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (20/6).
Sementara itu, pemerintah Inggris mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Ini bukan tentang apakah keputusan itu benar atau salah, tetapi apakah proses dalam mencapai keputusan itu benar. Kami tidak setuju dengan keputusan tersebut dan akan meminta izin untuk naik banding," kata juru bicara Downing Street dalam pernyataan pers.(Victor Maulana)
Sumber : https://international.sindonews.com