Tambah Usia Pensiun TNI, Solusi Kesejahteraan atau Beban Anggaran - Radar Militer

27 Januari 2020

Tambah Usia Pensiun TNI, Solusi Kesejahteraan atau Beban Anggaran


Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Salah satu materi yang diusulkan untuk diubah adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit setingkat bintara dan tamtama. Jika selama ini usia pensiun 53 tahun, pemerintah ingin mengubahnya menjadi 58 tahun.
Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, prajurit berusia 53 tahun masih tergolong sehat dan segar sehingga masih dapat bertugas. Pemerhati militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengkritik keras rencana pemerintah karena dianggap hanya akan berdampak pada penumpukan perwira. "Penumpukan perwira hari ini kan di antaranya juga dampak dari perpanjangan masa aktif yang sebelumnya," ujar Fahmi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 26 Januari 2020.
Penumpukan perwira yang semakin besar, ujar Fahmi, berarti membuka peluang masa depan suram dan "menganggur", bukan menyejahterakan prajurit. Mestinya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit adalah peningkatan kapasitas, kompetensi personel dan profesionalisme. "Bukan penambahan masa aktif yang hanya akan memperbesar jumlah personel di usia 50-an dan karirnya harus dipikirkan."
Senada dengan Fahmi, Peneliti Bidang Hukum dan HAM Setara Institute, Ikhsan Yosarie juga menilai penambahan usia pensiun prajurit ini hanya akan menambah gemuk postur TNI. Sedangkan selama ini sudah terjadi penumpukan perwira menengah dan tinggi. "Potensi demikian juga bisa terjadi pada tamtama bintara, mereka juga bisa nonjob atau jumlahnya menumpuk," kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.
Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Falis Agatriatma menilai, perpanjangan usia pensiun bintara dan tamtama hanya akan memperberat beban anggaran negara. "Ini akan menjadi beban anggaran, negara harus mendanai operasional anggota TNI yang seharusnya sudah mencapai usia pensiun. Belum lagi TNI pasti akan selalu rekrutmen untuk regenerasi anggota," kata Falis saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.
Merujuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, belanja pegawai memakan porsi paling besar dari anggaran Kementerian Pertahanan. Dari pagu sebesar Rp 127,35 triliun, 41,6 persen di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai yang dialokasikan untuk tiga matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Dengan dana operasional yang cukup besar itu, penambahan usia pensiun ini dinilai berpotensi menjadi dalih bagi TNI untuk semakin banyak menjalin kerja sama dengan pihak swasta. "Bisnis-bisnis militer akan riskan terjadi dan dianggap sebagai jalan keluar untuk menutupi dana operasional yang mestinya dibebankan kepada negara," ujar Falis.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono punya pandangan berbeda. Menurut dia kenaikan usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama TNI bisa untuk menjawab sejumlah kebutuhan. Beberapa yang dimaksud Dave adalah kebutuhan prajurit di wilayah perbatasan, pos-pos terluar, kapal-kapal perang, dan markas-markas Komando Rayon Militer di luar Pulau Jawa yang masih kekurangan personel. "Dengan dinaikkan umur (pensiun) untuk prajurit bintara dan tamtama, bisa mengisi kekosongan di tempat-tempat itu," kata Dave kepada Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.
Dave mengatakan, untuk mengisi pos-pos perbatasan ini diperlukan prajurit berpengalaman. Bintara dan tamtama yang lebih senior bisa mengisi pos itu sembari melatih personel baru. "Bila sekadar mengisi tanpa melihat pengalaman seorang prajurit, bisa bahaya."
Meski begitu, ujar politikus Golkar ini berpendapat masih belum detail dan baru berdasarkan pengamatannya. Dia mengakui rencana perubahan usia pensiun prajurit ini harus dikaji matang dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dave juga memiliki sejumlah pandangan terkait revisi UU TNI itu. Pertama, kata Dave, saat ini jumlah prajurit yang direkrut masih sama dengan jumlah prajurit yang pensiun alias zero growth. Kedua, masih ada penumpukan personel di level perwira menengah. "Di perwira menengah ke atas masih banyak penumpukan karena kurang banyak posisi yang perlu diisi," ujar dia.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Sukamta mengatakan rencana pemerintah menaikkan usia pensiun prajurit TNI memang harus didalami maksud dan latar belakangnya. Ia mengakui di satu sisi, rata-rata prajurit memang masih kuat dan bugar di usia 53 tahun.
Para prajurit di usia itu, kata Sukamta, masih bisa menjalankan kewajiban dengan baik dan disayangkan jika harus cepat pensiun. "Sekarang ini sangat banyak perwira-perwira yang masih menunggu kesempatan. Perlu ditimbang menyeluruh," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini ketika dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020. DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI(Dewi Nurita)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)