Polisi Militer |
Polisi Militer sering disingkat PM atau Polisi Oditur Militer "POM" merupakan polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
Tidak semua polisi militer di negara-negara di luar Indonesia dikhususkan untuk penegakan hukum untuk militer/angkatan bersenjata saja, namun di negara-negara seperti di Prancis, Italia, Belanda, Inggris, Amerika, Polisi Militer diberi wewenang untuk bertindak terhadap masyarakat sipil.
Polisi militer di Indonesia bertugas sebagai penegak hukum, pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib/disiplin, dan penyelidik kejahatan pada institusi militer atau Tentara Nasional Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas tertentu seperti penyelidikan kejahatan/kriminal.
Polisi militer juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dalam kasus tersebut melibatkan warga sipil. Selain itu, POLRI dan POM (Polisi militer) juga bekerja sama dalam operasi penegakan hukum lainya seperti: operasi (razia) lalulintas gabungan. Polisi militer juga bertugas sebagai pelaksana pengawalan khusus seperti pengawalan terhadap: Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya.
Diantara tugas-tugas pokok polisi militer, polisi militer juga bertugas sebagai pengaman instalasi, pelindung pribadi perwira militer senior, pengaturan dan penjagaan tahanan perang dan tahanan militer, pengendalian lalu lintas khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil.
Untuk Indonesia ada tiga korps Polisi Militer, yaitu polisi militer angkatan darat (POMAD), polisi militer angkatan laut (POMAL) dan polisi militer angkatan udara (POMAU).
Sumber : TSM