Pesawat Gulfstream IV dikejar Sukhoi TNI AU |
Hal ini disampaikan Panglima TNI sesaat setelah mendarat di Bandara Brunei Darussalam dalam kunjungan kerjanya, Senin, 3 November 2014.
Menurut Moeldoko, ketegasan pemerintah RI menerapkan UU Penerbangan tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional.
Di samping itu, Moeldoko juga berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI Angkatan Udara agar diberi kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime).
"Demi menjaga kewibawaan NKRI," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional dan memeriksa secara intensif terhadap kru pesawat Gulfstream IV yang diduga melanggar wilayah udara Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pesawat jenis Gulfstream IV dengan Nomor HZ-103 berangkat dari Singapura menuju Darwin, Australia, dipaksa mendarat di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin siang.
Pesawat itu sempat mencoba melarikan diri dengan mengeluarkan sonic bomb untuk mencapai kecepatan supersonik dengan maksud agar tidak bisa terkejar. Namun, dua pesawat Sukhoi Su-30 MK2 TNI AU dengan amunisi lengkap menyergap sasaran dan memerintahkan untuk mendarat.
Kru pesawat Gulfstream IV cukup komunikatif saat diperintahkan mendarat di Lanud El Tari Kupang. Mereka dipaksa mendarat karena masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin lengkap.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI M Fuad Basya, mengatakan bahwa saat ini pesawat Gulfstream IV ditahan di Apron Lanud El Tari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarakan hasil pemeriksaan sementara, pesawat yang diawaki Kapten Pilot Waleed Abdulaziz M dengan total kru 6 orang dan penumpang 7 orang.
"Pemeriksaan dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara akan dilaksanakan sesuai amanat UU Penerbangan tentang tindakan hukum pada pesawat pelanggar wilayah udara Indonesia," terang Mayjen Fuad.
Sumber : http://www.nasional.news.viva.co.id/-panglima-minta-tni-diberi-kewenangan-penyidik