Militer China |
Kementerian Pertahanan China membuka kemungkinan pengerahan pasukannya untuk memerangi terorisme di luar negeri setelah mengeluarkan pernyataan bahwa setiap misi kontraterorisme angkatan bersenjata negara itu harus menghormati piagam PBB dan kedaulatan negara bersangkutan.
Undang-undang antiterorisme China yang baru diloloskan akhir minggu ini mengijinkan pengerahan militer negara itu dikerahkan ke luar negeri dalam operasi kontraterorisme.
Meski demokian para pakar mengatakan China menghadapi masalah besar di sektor praktis dan diplomatis jika akan mengerahkan pasukannya di luar negeri.
China sendiri mengatakan menghadapi ancaman militan dari Timur Tengah yang diklaim berasal dari wilayah Xinjiang, dan juga kelompok Islamis yang berada di wilayah itu.
Pada November, ISIS mengatakan telah membunuh warga China yang disandera di Timur Tengah.
Ketika diminta untuk menjelaskan arti undang-undang baru itu pada militer China dan apakah mereka akan dikerahkan di luar wilayah negara itu dalam misi antiterorisme, Juru Bicara Departemen Pertahanan Yang Yujun mengatakan China menerapkan kebijakan “proaktif” terkait kerja sama internasional.
“Operasi antiterorisme di luar negeri oleh militer dan Polisi Rakyat harus menghromati tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, mengikuti norma hubungan internasional dan menghormati kedaulatan negara bersangkutan,” katanya dalam jumpa pers di Beijing, Kamis (31/12).
“Di masa depan, keputusan mengirim militer dan Polisi Bersenjata China ke luar negeri untuk memerangi terorisme akan diatur berdasarkan rencana nasional bersatu,” kata Yang tanpa merinci lebih jauh.
China selalu mengatakan tidak akan ikut campur urusan dalam negeri negara lain, dan menjadi satu-satunya anggota permanen Dewan Keamanan PBB yang tidak terlibat dalam aksi militer di Suriah.
Sumber : http://cnnindonesia.com/internasional/20151231183930-113-101512/china-isyaratkan-akan-ikut-perang-melawan-terorisme/