![]() |
Penglima TNI |
Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan semua undang-undang yang ada di Indonesia harus disesuaikan jika memang harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru. "UUD 45 saja diamendemen," ucapnya saat ditemui di Markas Besar TNI, Cilangkap, pada Selasa, 19 Januari 2016.
Ia menuturkan hal itu saat ditanya pandangannya mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Intelijen Negara. Namun, mengenai revisi UU, Gatot menyerahkannya kepada pemerintah.
Gatot berujar, TNI tak pernah meminta kewenangannya bertambah atau berkurang. Bagi dia, yang paling penting adalah memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara. "Kami melaksanakan saja," katanya.
Mengenai ancaman ISIS di Indonesia, Gatot menegaskan, masyarakat Indonesia merasa teror sudah selesai seusai empat jam penanganan. "Yang jualan sate ya jualan, yang jualan mangga bisa jualan," ucapnya.
Gatot menyatakan masyarakat Indonesia sudah berani. Dia meminta teror yang terjadi pada Kamis lalu di Thamrin tak usah dibesar-besarkan. "Jadi ya sudah, enggak usah dibesar-besarkan," ujarnya.
UU Intelijen Negara rencananya akan direvisi. Jika jadi direvisi, intelijen akan memiliki kewenangan menangkap, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dimiliki TNI.
Wacana Revisi UU Terorisme Perlu Dikaji
Pemerintah yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan memandang perlunya revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, DPR meminta agar rencana itu dikaji terlebih dahulu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR berpandangan bahwa revisi UU itu perlu dikaji secara mendalam. Baleg DPR sendiri sampai saat ini juga belum menerima usulan kedua revisi UU itu. Karena itu, pihaknya akan mengundang Komisi I DPR sebagai bagian tanggung jawabnya terkait rencana tersebut.
"Harus dilihat penanganan terorisme harus lebih komprehensif, tetapi apakah benar dengan revisi UU BIN untuk memberi kewenangan menangkap," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Saya rasa itu perlu kajian lebih dalam. Ini menyangkut penegakan hak asasi, jangan sampai bertentangan dengan kewenangan yang telah diberi UU kepada lembaga-lembaga negara lain, kepolisian, TNI," imbuhnya.
Supratman mengakui, keinginan untuk merevisi UU itu wajib didukung. Karena, revisi UU ini berkaitan dengan fenomena sosial. Namun dirinya meminta agar revisi UU Terorisme itu bukan hanya karena melihat kejadian sesaat yakni teror bom di kawasan Sarinah Thamrin beberapa waktu lalu, tapi lihat urgensinya secara utuh dari proses pemberantasan terorisme.
"Jangan sampai mengubah sesuatu tanpa adanya kajian dan penyusunan Naskah Akademik (NA) yang benar, jadinya nanti tambal sulam," ujar politikus Partai Gerindra.
Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/19/078737406/revisi-uu-terorisme-penglima-tni-uud-45-saja-diamendemen