Dua Prajurit TNI Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan - Radar Militer

23 Agustus 2016

Dua Prajurit TNI Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Ilustrasi
Ilustrasi

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana memecat dua prajurit karena terbukti terlibat tindak pidana. Sanksi itu diberikan dalam upacara di lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Senin, 22 Agustus 2016. "Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang telah diperbuat dan jangan sampai ada prajurit lain melakukan perbuatan sama," ujar Sukadana seusai upacara.
Prajurit yang diberhentikan secara tidak hormat itu adalah Serda Marsidi, Bintara Kodim 0825/Banyuwangi/Korem 083/BDJ yang terlibat kasus pembunuhan; dan Kopda Kusnandar, Tamtama Rumkit Tingkat II Soepraoen Kesdam V/Brawijaya karena kasus narkoba.
Menurut Sukadana, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Lulusan Akademi Militer 1982 tersebut berharap tak ada lagi anggotanya yang terlibat pidana sehingga tak hanya merugikan bagi dirinya sendiri dan keluarga, tapi juga mencoreng identitas prajurit Brawijaya serta masyarakat.
Jenderal bintang dua itu menegaskan tetap konsisten dan menyatakan perang terhadap pelanggaran serta menindak tegas prajurit apabila mereka terbukti melanggar. "Apa yang dilakukan prajurit pasti ada pertanggungjawabannya. Jika dia berprestasi, akan ada penghargaan. Tapi, jika dia melanggar, pasti ada sanksi," ucapnya.
Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas tersebut meminta prajurit menghindari perbuatan "Mo Limo", yaitu main (judi), madon (zina), madat (nyabu/narkoba), mendem (mabuk-mabukan), dan maling (mencuri).
Khusus kepada prajurit yang diberhentikan, Pangdam berharap mereka bisa belajar dan memperbaiki diri saat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Di hadapan Pangdam yang menemui mereka seusai upacara, kedua prajurit mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Siap, saya menyesal dan minta maaf. Saya berjanji tak mengulangi lagi," kata Kopda Kusnandar, yang mengaku sebagai pengedar narkoba.
Adapun berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, sampai semester I tahun 2016, terdapat 80 kasus pelanggaran dengan melibatkan 106 personel. Rinciannya, antara lain, pelanggaran desersi sebelas kasus dengan melibatkan sebelas personel, narkoba 28 kasus yang melibatkan 23 personel, dan tidak hadir tanpa izin sepuluh kasus yang melibatkan sepuluh personel.
Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2016/08/22/063797744/dua-prajurit-tni-dipecat-ini-pelanggaran-yang-dilakukan

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)