![]() |
Operasional Maskapai di Lanud |
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terbentang paling panjang dalam garis ekuator, telah menempatkan dirinya sebagai suatu negara yang sangat strategis, sekaligus sangat rawan, terutama dalam konteks National Air Power. Kiranya Indonesia harus berhati-hati dalam pengelolaan dan pembinaan seluruh potensi keudaraan atau kedirgantaraan yang dimilikinya.
Bila dahulu orang mengatakan bahwa siapa yang menguasai samudera akan memiliki pengaruh yang paling kuat di dunia, kini keadaannya telah berubah dengan sangat drastis. Sejarah dalam perjalanannya kemudian memperlihatkan betapa dominannya peran penguasaan udara (air superiority and air supremacy) dalam mempertahankan eksistensi suatu negara yang berdaulat.
Dalam perkembangan dunia penerbangan dunia, kebutuhan pengembangan National Air Power yang harus memperhatikan aspek “keseimbangan”. Bagaimana suatu negara dapat mengembangkan potensi dari wilayah udaranya dalam mencapai kesejahteraan rakyat sekaligus dapat mengembangkan sistem yang digelar bagi kepentingan pertahanan keamanan negara.
Sangat disayangkan apa yang tengah terjadi di negeri ini dalam pengelolaan matra udara sebagai bagian utuh dari National Air Power. Pengembangan dari pemanfaatan wilayah udara nasional masih sebatas pembangunan dari sistem angkutan udara saja. Suatu terobosan yang sangat jitu sebenarnya. Akan tetapi karena arah perkembangannya terfokus pada pengembangan “trayek angkutan udara” semata, maka telah memunculkan kesimpangsiuran dalam berbagai bidang, sebagai dampak ikutan yang menyertainya.
Jumlah pesawat terbang dan maskapai penerbangan yang bertambah dengan pesat, telah meningkatkan pertumbuhan penumpang yang sangat fantastis. Pada tahun 2014-2015, Soekarno-Hatta International Airport (SHIA) telah kelebihan kapasitas daya tampung penumpang hingga mendekati sampai angka tiga kali lipat dari kemampuannya. Saat itu, yang dilakukan adalah memindahkan sekitar 50-100 penerbangan ke Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Sesaat setelah itu, ternyata tindakan selanjutnya adalah justru menambah lagi slot penerbangan di SHIA dan juga di Halim bersama-sama.
Hampir semua pangkalan udara militer terlihat terdesak akibat pertumbuhan trayek angkutan udara sipil. Yang paling mutakhir adalah beredarnya kabar bahwa alur lalu lintas udara di selatan Pulau Jawa akan segera dibuka pula untuk memfasilitasi penerbangan sipil komersial.
Di selatan Pulau Jawa, terutama di sekitar kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, wilayah udaranya sudah sejak lama dialokasikan bagi kepentingan penerbangan militer yang profil penerbangannya jauh berbeda dengan penerbangan pesawat terbang sipil. Pesawat terbang di kawasan tersebut yang sebagian besar berkemampuan terbang dengan kecepatan melebihi kecepatan suara, banyak melakukan manuver aerobatik dan terbang dalam formasi serta latihan khusus menembak air to air, serta rocketing dan bombing air to ground.
Demikianlah suatu pengembangan dari laju pembangunan sistem angkutan udara nasional yang terlihat hanya terpaku pada pengembangan trayek angkutan udara semata memang tidak bisa menghindar dari kegiatan yang akan merambah kemana-mana secara liar. Ini memunculkan banyak masalah tidak terkendali sebagai akibat tidak ada perencanaan yang matang dan terpadu.
Pengembangan trayek angkutan udara telah menembus pangkalan-pangkalan udara militer dan selanjutnya akan menembus pula tatanan ruang udara yang sudah puluhan tahun dikelola dan dikembangkan dalam alokasi yang berkepentingan dengan aspek kesepadanan dari National Security dan juga National Prosperity secara berimbang. Selama orientasi pengembangan yang terpaku hanya pada pengembangan trayek angkutan udara belaka, dipastikan perkembangannya akan merusak banyak tatanan yang berada dalam sektor kepentingan di bidang-bidang terkait lainnya.
Sudah waktunya pengelolaan wilayah udara nasional dapat dikerjakan dengan pola yang mangacu pada norma-norma standar manajemen lintas kementerian di tingkat pusat Pemerintah secara terpadu. Tindakan-tindakan jangka pendek yang hanya memberikan ruang bagi akselerasi pengembangan trayek angkutan udara belaka, dipastikan akan menerjang dan merusak tatanan sektor lainnya yang tengah berkembang normal dan menaati aturan serta regulasi yang berlaku.
Pengelolaan wilayah udara kedaulatan negara hendaknya berjalan dalam harmoni suatu kerangka National Air Power yang kokoh dan mapan, saling menunjang satu dengan lainnya secara terpadu. Bangunan National Air Power yang akan menjadi penyangga utama negara dalam bersaing di kancah global untuk menyongsong abad baru ke depan; abadnya “Air and Space”!
Sumber : http://angkasa.co.id/