![]() |
KPK |
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).
Dalam kasus ini, Firmansyah, Arief, dan Saiful juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Tindak pidana gratifikasi ini, lanjut Febri, merupakan kasus yang berbeda dengan kasus suap pengadaan kapal perang untuk Filipina yang ditangani KPK.
"Indikasi gratifikasi ini tentu perbuatan yang terpisah dengan suap yang sudah diproses sebelumnya. Sehingga perlu diterbikan surat perintah penyidikan baru," ujar Febri.
Febri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka yang telah disita oleh penyidik berjumlah Rp 230.000.000.
"Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK.
Kasus ini akan ditangani secara paralel dengan kasus sebelumnya.
Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda dengan kasus terdahulu,
Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, sejumlah pejabat PT PAL diduga diduga menerima fee dari penjualan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke
Filipina. Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan pada Kamis (30/3/2017).
Filipina. Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan pada Kamis (30/3/2017).
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.
Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Cash back diduga diberikan melalui PT Pirusa.
"Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Kemudian, tersangka lainnya pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Sumber : http://nasional.kompas.com/