TNI Bersama Rakyat Papua Indonesia |
Vanuatu dalam forum PBB kembali menuduh pasukan Indonesia melanggar HAM, hak kebebasan berekspresi dan hak berkumpul warga di Papua. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar-nya di Selandia Baru menolak tuduhan tersebut.
Vanuatu dalam forum PBB bukan sekali ini menuduh pasukan Indonesia melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Papua. Pemerintah negara itu bahkan berulang kali menyerukan PBB bertindak atas apa yang dituduhkan tersebut.
Tuduhan terbaru itu mengacu pada penangkapan sejumlah demonstran di Papua baru-baru ini.
Minister Counsellor di Kedutaan Indonesia, Wanton Saragih, membantah bahwa orang-orang Papua ditangkap karena menjalankan hak-hak dasar mereka seperti hak kebebasan berekspresi.
Saragih membantah laporan RNZ dan laporan lain yang menyebut lebih dari seratus orang Papua ditangkap dan diperlakukan secara kasar oleh polisi di Kota Nabire, pada bulan lalu.
”Pada tanggal 6 Juli, puluhan orang dibawa ke kantor polisi di Nabire atas tuduhan dan laporan bahwa mereka berperan dalam membagikan brosur yang menyerukan tindakan melanggar hukum,” kata Saragih.
”Pihak berwenang menentukan bahwa kelompok tersebut tidak memberikan pemberitahuan yang benar atau mengantongi izin untuk mengadakan demonstrasi,” lanjut Saragih, seperti dikutip dari RNZ, Jumat (11/8/2017).
Saragih mengatakan, orang-orang Papua diperlakukan dengan hormat dan bermartabat oleh polisi yang membebaskan mereka dengan mengantarkan mereka ke tempat asal mereka pada keesokan harinya.
Dia menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan peristiwa umum di banyak kota di Indonesia.
”Hak masyarakat untuk secara damai menyuarakan pendapat mereka dilindungi oleh undang-undang," kata Saragih. Menurutnya, pernyataan dan tuduhan dari Vanuatu tentang Papua di forum internasional tidak membantu.
”Vanuatu juga harus memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat,” seru Saragih.
Sumber : https://www.sindonews.com/