Perusak Kawal Rudal |
Pemerintah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 telah menyediakan porsi penarikan pinjaman atau utang, untuk pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) bagi Kementerian Pertahanan, dan alat material khusus (alumatsus) untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan sumber utang tersebut berasal dari luar negeri dan dalam negeri.
"Ya kan ada yang alatnya dari luar dan dari dalam," kata Suahasil di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dalam RAPBN 2018, pinjaman luar negeri negatif Rp 18,6 triliun, artinya pemerintah lebih besar membayar pokok pinjaman dibanding menarik pinjaman baru. Tahun depan, pemerintah akan melakukan penarikan pinjaman Rp 51,5 triliun dengan pembayaran cicilan Rp 70,1 triliun.
Penarikan pinjaman ini terdiri dari pinjaman tunai Rp 13,5 triliun, dan pinjaman proyek Rp 38,0 triliun. Pinjaman proyek ini dari pemerintah pusat Rp 27,2 triliun, diterushibahkan Rp 0,2 triliun, dan diteruspinjamkan Rp 10,6 triliun.
Dari pinjaman luar negeri tersebut, terdapat lima kementerian/lembaga terbesar pengguna utang luar negeri dengan total alokasi lebih dari 90%, antara lain seperti Kementerian Pertahanan Rp 11,7 triliun untuk alutsista, dan Kepolisian sebesar Rp 3,3 untuk alumatsus.
"Kalau beli dari luar kan buka L/C (letter of credit), bentuknya pinjaman. Kalau yang dari dalam, kan ada juga yang dari dalam, itu financing-nya dari bank lokal," jelas dia.
Utang luar negeri Rp 11,7 triliun untuk alutsista ini antara lain, Kapal PKR, ASW Helikopter, Korvet, Kapal Selam, Roket, pesawat Multipurpose Amphibious, rantis khusus Armed AVRMD dan AVFCU, radar GCI, dan Kapal Mine Counter Measure.
Sedangkan Rp 3,3 triliun untuk alumatsus yakni helikopter, labfor Mabes Polri, peralatan service, siskom di Indonesia bagian Timur yakni Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Sedangkan pinjaman untuk pembelian alutsista dan alumatsus yang berasal dari dalam negeri sebesar negatif Rp 3,1 triliun, karena pemerintah melakukan penarikan pinjaman Rp 4,5 triliun dan melakukan pembayaran cicilan Rp 1,4 triliun.
Penarikan pinjaman yang totalnya Rp 4,5 triliun ini, sekitar Rp 3,5 triliun difokuskan oleh Kementerian Pertahanan untuk membiayai alutsista dan alumatsus yang diproduksi industri pertahanan dalam negeri. Sedangkan untuk Kepolisian Rp 1 triliun, pemberi pinjaman dalam negeri adalah Bank BUMN dan BUMD.
Sumber : https://finance.detik.com/