Sukhoi SU 35 |
Rusia diketahui telah mencampuri urusan politik dalam negeri Amerika Serikat pada masa menjelang pemilu Presiden AS 2016 lalu. Ditengarai melakukan operasi intelijen terstruktur dan masif, Rusia membeli slot iklan di berbagai situs seperti Facebook, Google, dan Twitter untuk kemudian menyebarkan berita-berita yang dibuat untuk mendukung kandidat Partai Republik Donald Trump yang dianggap lebih mudah dipengaruhi oleh Rusia dibandingkan dengan Hillary Clinton.
Publik AS yang begitu mudah dipengaruhi akhirnya memang memilih Donald Trump yang sekarang menjadi Presiden AS yang kontroversial. Namun begitu, Rusia tidak bisa lepas begitu saja. Upaya mereka untuk mengacaukan jalannya Demokrasi AS ketahuan dan kini Kongres AS sebagai perwakilan rakyat pun membalas. Presiden Trump menandatangani undang-undang yang menghukum Rusia dengan memberi sanksi atas perusahaan dan orang yang memiliki kaitan dengan pertahanan dan intelijen Rusia.
Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan atau negara yang melakukan hubungan ekonomi dan transaksi dengan orang atau perusahaan yang masuk dalam daftar sanksi bisa dikenai hukuman oleh Amerika Serikat. Hukuman tersebut bisa berupa pembekuan aset, penghentian ijin usaha di Amerika Serikat, atau denda yang sangat besar sehingga bisa membangkrutkan perusahaan.
Undang-undang tersebut memandatkan agar pemerintahan Trump mengeluarkan daftar perusahaan terkait, paling lambat 1 Oktober 2017. Dan setelah tertunda, akhirnya Menteri Luar Negeri Rex Tillerson mengirimkan daftar perusahaan Rusia yang terkena sanksi. Di dalamnya antara lain ada perusahaan Rosoboronexport, Rostec, Kalashnikov, Sukhoi, dan Tupolev yang sudah terkenal dan memiliki gurita ekspor di banyak negara.
Apa artinya sanksi ini bagi Indonesia? Seperti kita tahu, Kementerian Pertahanan RI tengah dalam proses negosiasi untuk pembelian pesawat tempur Sukhoi Su-35 Super Flanker. Untuk pembelian ini sudah tentu tidak bisa dilakukan dengan dana tunai mengingat Pemerintah Indonesia kemampuan keuangannya terbatas. Pembelian disepakati dengan cara kredit, dan sebagian lagi dengan imbal dagang.
Apabila pembelian dilakukan dengan cara kredit, artinya transaksi ini harus melibatkan lembaga kredit, bisa bank atau entitas finansial dan investasi lainnya, yang menjembatani antara kebutuhan Indonesia, dengan pihak Rusia sebagai penjual. Lembaga kredit tersebut akan melakukan pembayaran ke pihak Rusia, kemudian pemerintah Indonesia akan mencicil kepada lembaga kredit.
Nah, dengan sanksi yang diterapkan kepada Sukhoi sebagai biro perancang, dan Rosoboronexport sebagai badan Pemerintah Rusia yang mengurus transaksi penjualan Sukhoi dengan Indonesia, hampir semua lembaga kredit dengan kredibilitas internasional akan menolak melayani transaksi kredit dengan pihak Rusia. Siapa yang mau bisnisnya tutup di AS gara-gara nekat berbisnis dengan Rusia? Dan setahu admin, hampir seluruh lembaga finansial dengan jaringan internasional di Indonesia, termasuk perbankan, selama ini mematuhi sanksi yang ditentukan oleh Amerika Serikat, tanpa terkecuali.
Dengan adanya sanksi ini, kemungkinan pengadaan Su-35 bisa jadi memang akan terganggu, kecuali Rusia dan Indonesia bersepakat untuk mencari negara ketiga dengan eksposur AS yang minim dan yang mau menempuh resiko untuk membiayai pembelian Su-35. Atau alternatif lainnya, pembelian Su-35 dilakukan dengan imbal beli 100% dimana Pemerintah RI harus sepenuhnya hanya berurusan dengan perusahaan Rusia yang mau membeli hasil produk ekspor Indonesia, dan kemudian perusahaan tersebut yang meneruskan kontrak pembayaran dengan Rosoboronexport. Yang jelas akan lebih susah, panjang, dan mahal.
Satu catatan dari admin, daftar final yang berisi seluruh nama perusahaan, total 33 perusahaan, baru akan dirilis dalam waktu dekat. Kementerian Luar Negeri AS sendiri belum mengeluarkan aturan rinci mengenai sanksi dan batasan kegiatan transaksi yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apapun itu, keluarnya sanksi tersebut akan membuat Indonesia, Turki, dan Arab Saudi yang sama-sama sedang memproses pembelian sistem senjata Rusia akan tersandung. Inilah cara monopoli bisnis senjata cara Amerika Serikat.(Aryo Nugroho)
Sumber : https://c.uctalks.ucweb.com