TNI Miliki Kemampuan Tangani Terorisme - Radar Militer

31 Januari 2018

TNI Miliki Kemampuan Tangani Terorisme

Satuan 81 Penanggulangan Teror Komando
Satuan 81 Penanggulangan Teror Komando 

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menegaskan, ada banyak kemampuan yang dimiliki TNI; salah satunya satuan-satuan yang mampu menangani masalah-masalah terkait ancaman aksi teroris.
"Untuk itu, TNI juga bisa dilibatkan dalam kegiatan penanganan anti terorisme. Sehingga saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan. Karena apa? Karena kemampuan itu TNI tadi," kata dia, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi RUU terorisme, sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR dan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Senin.
Pada 8 Januari lalu, dia mengirimkan surat permohonan kepada Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR, agar judul RUU terkait terorisme yang tengah mereka bahas, dari semula RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar diubah menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.
Di dalam surat itu, dia juga mengusulkan perubahan definisi terorisme, sehingga TNI bisa terlibat aktif menindak teroris.
Menurut Tjahjanto yang selalu tampil dalam keseharian memakai seragam loreng dinas lapangan, ada dua dimensi mengapa surat permohonan itu diajukan ke DPR.
Pertama adalah TNI sesuai jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional, dimana mereka memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak dan pemulih.
Fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa.
"Saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan, karena ada kemampuan. Namun demikian, dalam permohonan itu saya juga sampaikan supaya TNI juga bisa terlibat dalam kegiatan penanganan antiteroris," tuturnya.
Menurut dia, pandangan dari TNI adalah, teroris itu mengancam kepentingan nasional atau teroris itu adalah kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.
"Saya memohon untuk judulnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme. Itu dimensi yang pertama," katanya.
Dimensi berikut, keputusan politik. "Kami menunggu keputusan politik itu. Jadi, saya saat ini juga masih bergerak di dimensi saya sebagai TNI," kata mantan kepala Dinas Penerangan TNI AU itu.
Dia enggan berandai-andai apabila usulannya ditolak fraksi-fraksi di DPR. "Itu adalah dimensi berbeda. Saya masih bergerak pada dimensi saya yang pertama," katanya.
Secara organisasi dan fungsi, TNI memiliki pasukan-pasukan khusus yang bisa digerakkan panglima TNI. Mereka dibina kemampuannya oleh para kepala staf matra TNI agar sewaktu-waktu bisa melaksanakan perintah panglima TNI.
Mereka adalah Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir TNI AL, Satuan Bravo B-90 Korps Pasukan Khas TNI AU, dan Satuan 81 Penanggulangan Teror Komando Pasukan Khusus TNI AD. Markas Besar TNI tengah mematangkan penyatuan operasionalisasi mereka ke dalam Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, yang sementara ini bermarkas di Pusat Misi Pasukan Perdamaian PBB, di Sentul, Jawa Barat.
Mereka masih didukung pasukan-pasukan lain dengan kemampuan operasi khusus, yaitu Komando Pasukan Katak TNI AL, Batalion Intai Amfibi Korps Marinir TNI AL, Peleton Intai Tempur Kostrad, hingga Batalion Infantri/Raider di semua Kodam.
Tidak cukup itu, TNI juga memiliki Satuan Anti Siber Markas Besar TNI yang dirancang untuk mengentaskan peperangan di dunia maya, sedangkan pada aspek intelijen, hal ini dikoordinasikan Badan Intelijen Strategis TNI.
Akan tetapi, sejumlah LSM dan lembaga kajian sipil menginginkan pendekatan hukum lebih dikedepankan dalam penanggulangan terorisme.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb