Kasus Pembelian Helikopter AugustaWestland AW-101 Jadi Pelajaran - Radar Militer

05 Maret 2018

Kasus Pembelian Helikopter AugustaWestland AW-101 Jadi Pelajaran

Helikopter AugustaWestland AW-101
Helikopter AugustaWestland AW-101 

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) meminta agar kasus pembelian helikopter AugustaWestland AW-101 tidak terulang lagi. Menurut KKIP, pembelian helikopter itu telah menyalahi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Dalam pembelian helikopter itu banyak aturan yang ditabrak," kata Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana TNI Purn. Sumarjono, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Sumarjono mengatakan selama ini pihaknya tak pernah menerima usulan pengadaan helikopter AW-101. Padahal sesuai amanat UU Industri Pertahanan, koordinasi pengadaan alat pertahanan dan keamanan dilaksanakan berdasarkan ketetapan dari KKIP.
Selain itu, menurut UU yang sama Pasal 43, TNI wajib menggunakan alat pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri. Apabila alat pertahanan belum dapat dipenuhi dalam negeri, kata dia, TNI dapat mengusulkan kepada KKIP untuk membeli produk luar negeri.
Namun, pembelian harus dilakukan antar pemerintah dengan pemerintah atau pemerintah dengan produsen. Sementara dalam pembelian helikopter itu, TNI AU langsung membelinya kepada agen penjual. "Kalau beli dari agen penjual itu sudah melanggar UU," kata dia.
Pembelian Helikopter AW 101 dilakukan TNI AU. Heli buatan Inggris itu tiba di Lapangan Udara Halim Perdanakusumah Februari 2017 lalu. Pada awalnya, helikopter tersebut dibeli sebagai helikopter VVIP Presiden Joko Widodo. Heli tersebut dipesan pada era Kepala Staf Angkatan Udara sebelumnya, Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna.
Pembelian itu kemudian menjadi polemik. Presiden Jokowi sebenarnya telah membatalkan pembelian sejak 2015, sebab harga yang dinilai terlalu mahal yaitu Rp 752 miliar. Selang satu tahun kemudian, TNI AU ternyata kembali memesan heli itu sebagai heli angkut. Panglima TNI Gatot Nurmantyo kemudian kembali membatalkan pembelian helikopter tersebut.
TNI telah menetapkan lima anggotanya sebagai tersangka pembelian Heli AW 101. Para tersangka itu adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol Adm WW. Dua orang lainnya adalah staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda SS, dan asisten perencanaan Kasau Marsda TNI SB.
Adapun seorang tersangka lain ditetapkan oleh KPK yaitu Irfan. Tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan helikopter AW 101 diperkirakan merugikan keuangan negara setidaknya Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut Rp 738 miliar.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb