![]() |
Su-35 TNI AU |
Proses jual beli jet tempur canggih Sukhoi Su-35 Super Flanker sebanyak 11 unit untuk TNI AU ternyata belum berakhir dengan penandatanganan (kontrak efektif) antara Kementerian Pertahanan RI dan Pemerintah Rusia.
Selain uang muka yang harus dibayarkan agar batas akhir kontrak menjadi efektif pada bulan Agustus 2018, ternyata ada lagi satu masalah besar yang membayangi proses akusisi jet tempur yang sangat dibutuhkan oleh TNI AU tersebut.
Seperti diberitakan oleh Liputan 6 (3/6), ternyata pihak Indonesia yang ngotot dengan skema barter komoditas sampai sekarang sama sekali belum bisa menentukan komoditas apa yang hendak ditawarkan ke pihak Rusia!
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, Untuk imbal beli ini akan dibuat working group dari kedua belah pihak, jadi kita masih bahas rincian job description dari working group ini. Nanti komoditasnya di working group dibahas."
Padahal, dulu Kemendag yang mengatakan bahwa imbal dagang akan dilakukan kalau kontrak sudah ditandatangani. Ternyata dua-tiga bulan berlalu, birokrasi Pemerintah RI terlalu lambat merespon dan benar-benar menunggu sampai batas akhir yaitu Agustus untuk menentukan jenis komoditinya. (Aryo Nugroho)