Hibah Drone dari AS Tidak Ganggu Hubungan Indonesia dengan Negara Lain - Radar Militer

27 Februari 2020

Hibah Drone dari AS Tidak Ganggu Hubungan Indonesia dengan Negara Lain

Pengamat Pertahanan Khairul Fahmi menilai, ada kepentingan dalam hibah Drone tipe ScanEagle UAV dan Helikopter Bell 412 dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia. Kepentingan itu setidaknya kedua negara ingin menunjukkan kerja sama yang baik dan berkualitas.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid  
"Apalagi ini di dalam bidang pertahanan dan walaupun dari sekian banyak hibah yang ditawarkan dan yang dipilih adalah drone, saya kira itu bagian dari cara Kemhan dan Mabes TNI dalam menjaga diri juga ya," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Namun demikian, Fahmi menyarakan, ke depan agar Indonesia tidak mudah untuk menerima hibah 'alutsista' dari negara lain. Menurutnya, perlu dipertimbangkan sisi negatif dan positifnya untuk sistem pertahanan dan informasi pertahanan kita.
Fahmi menilai, hibah drone tersebut diyakini tak akan mengganggu hubungan atau kerja sama Indonesia dengan negara lain. Justru, hibah itu menunjukan adanya kerja sama yang erat antara AS dan Indonesia.
"Toh kita tidak hanya terbuka menerima program-program itu dari Amerika saja. Jadi bahwa kemungkinan itu akan dimaknai lebih cenderung ke Amerika daripada negara lain, itu saya kira kemudian bergantung bagaimana kita melakukan, membangun komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui hibah 14 drone ScanEagle dan upgrade (meningkatkan kemampuan) tiga unit Helikopter Bell 412 dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hibah itu memperkuat alat utama sistem persenjatan (alutsista) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kemhan, hari ini. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, setiap penerimaan hibah, termasuk hibah alutsista, pemerintah perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. (). (Rakhmatulloh)(RM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)