Kebijakan Pertahanan Maritim |
Kementerian Pertahanan telah merumuskan kebijakan pertahanan negara tahunan sebagai penjabaran dari kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2016 dan menjadi acuan Kemhan dan TNI dalam menyelenggarakan pertahanan negara selama tahun 2016. Kebijakan tersebut meliputi bidang strategi, regulasi, penganggaran, sumber daya manusia, pencapaian MEF, sarana prasarana dan pengelolaan potensi pertahanan negara, termasuk pengembangan industri pertahanan yang didasari semangat bela negara guna mewujudkan pertahanan negara yang tangguh.
Ada sembilan pokok - pokok kebijakan Menteri Pertahanan yang menjadi Prioritas Kementerian Pertahanan Tahun 2016. Pokok -pokok kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat implementasi kebijakan pertahanan maritim.
“Pokok - pokok kebijakan pertahanan yang menjadi prioritas Kemhan tahun 2016 diarahkan pada pencapaian percepatan implementasi kebijakan pertahanan maritim dalam sistem pertahanan negara guna mendukung perwujudan Indonesia sebagai poros maritime dunia”, ungkap Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kemhan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, M.B.A, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Strahan Kemhan TA. 2016, Rabu (20/1) di kantor Kemhan, Jakarta.
Lebih lanjut Dirjen Strahan Kemhan menjelaskan pokok - pokok kebijakan Menteri Pertahanan yang menjadi prioritas Kementerian Pertahanan meliputi; Pertama, melanjutkan program pemberdayaan dan pengamanan wilayah perbatasan darat di Kalimantan dan pembangunan sarana dan prasarana pengamanan wilayah di perbatasan darat di Papua dan Nusa Tenggara Timur dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan.
Kedua, melanjutkan pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar / terdepan (PPKT) khususnya di Natua dalam mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis. Ketiga, menjabarkan kebijakan nasional mengenai Laut China Selatan baik kebijakan eksternal maupun internal. Keempat, Menindaklanjuti proses legislasi rencana pembentukan instansi vertikal Kemhan sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah dalam bidang pertahanan.
Kelima, memperkuat kebijakan pertahanan maritime yang merupakan salah satu pilar dari lima pilar kebijakan poros maritime dunia meliputi pembangunan kekuatan yang memiliki kemampuan penangkalan dan pemberdayaan seluruh kekuatan dan potensi maritim nasional secara terpadu dan pengerahan dalam menghadapi ancaman maritim sesuai peraturan perundang-undangan baik pada masa damai maupun pada masa perang.
Selanjutnya keenam, melanjutkan kebijakan pembangunan postur pertahanan negara yang diarahkan sesuai skala prioritas khususnya guna mengantisipasi dan menghadapi ancaman nyata. Ketujuh, kebijakan modernisasi Alutsista diprioritaskan untuk menghadapi ancaman nyata dan belum nyata serta menghadapi ancaman nyata dan belum nyata serta penguatan poros maritim.
Kedelapan, menjabarkan kebijakan umum dan penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2015-2019 dengan menyusun produk-produk strategis diantaranya doktrin, strategi, postur, MEF, Buku Putih dan konsep pertahanan maritim guna mendukung visi, misi dan program pemerintah Kabinet Kerja, termasuk kebijakan poros maritime dunia dengan memanfaatkan sistem drone.
Dan terakhir kesembilan, pembangunan kelembagaan untuk penguatan pengelolaan pertahanan negara secara sinergi dan terintegrasi dalam mengantisipasi ancaman.
Rakornis Ditjen Strahan Kemhan Tahun Anggaran 2016 dihadiri pejabat dari Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, AL dan AU serta pejabat perwakilan dari instansi terkait. Rakornis ini diselenggarakan dengan maksud untuk mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Ditjen Strahan Kemhan 2015 serta mensosialisasikan Program Kerja dan Anggaran Ditjen Strahan Kemhan 2015 dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dengan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan pertahanan negara.
Pelaksanaan Rakornis yang juga merupakan jabaran dari kebijakan Kemhan hasil Rapim Kemhan tanggal 12 Januari 2016 dan Rapim UO Kemhan tanggal 14 Januari 2016 yang lalu ini mengambil tema “Percepatan Implementasi Kebijakan Pertahanan Maritim dalam Sistem Pertahanan Negara guna Mendukung Pertahanan Negara Yang Tangguh”.
Sumber : http://dmc.kemhan.go.id/post-kebijakan-pertahanan-2016-diarahkan-untuk-mempercepat-implementasi-kebijakan-pertahanan-maritim.html