Din Minimi dan Sutiyoso |
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso sempat berpesan kepada keluarganya sebelum menemui pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi. Ia mengirimkan pesan singkat kepada putranya untuk mengikhlaskannya bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan selama menemui Din Minimi.
"Supaya salah satu keluarga saya tahu kalau misal saya ada apa-apa. Wah, mereka malah jadi ketakutan." kata Sutiyoso, Jumat, 1 Januari 2016.
Sutiyoso menceritakan proses negosiasi seperti Din Minimi bukan pertama kalinya ia alami. Selama 25 tahun bertugas di Kopassus dan Kostrad, ia kerap dihadapkan dengan suasana mencekam yang siap merenggut nyawanya. "Sama halnya dengan Din Minimi, nyawa saya sebagai taruhannya. Ini tidak main-main."
Saat proses negosiasi, Sutiyoso menjanjikan akan membantu Din mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Kepada Din, ia berujar telah berkoordinasi dengan Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Saya optimistis Presiden akan mengabulkan amnesti untuk Din," ujarnya.
Din beserta kelompoknya menyerahkan diri kepada aparat keamanan di Provinsi Aceh, pada Selasa, 29 Desember 2015. Mereka meminta pemberian amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggota lainnya yang sudah ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi menilai menyerahnya Nurdin Ismail alias Din Minimi karena terdesak operasi yang dilakukan polisi dan TNI dalam mengejar kelompok kriminal bersenjata itu.
Menurut Husein, selama ini Din Minimi bersama 20 pengikutnya terus diburu karena diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan. “Karena sudah terdesak oleh pengejaran aparat Polri dan TNI, akhirnya berupaya mencari perlindungan, menyerahkan diri kepada Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)."
Amnesti Din Minimi, Sutiyoso: Jangan Kelamaan, Nanti Goyah!
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso optimistis Presiden Joko Widodo akan mengabulkan pengajuan amnesti untuk pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi. Janji itu ini telah disampaikan Jokowi dalam kunjungannya ke Papua, Kamis, 31 Desember 2015.
"Beliau sudah mengatakannya kemarin. Itu hak prerogatif Presiden. Beliau sudah mempertimbangkan secara matang," kata Sutiyoso saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Januari 2016. Setelah pengajuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, usulan amnesti akan diolah Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Sutiyoso, bila DPR menyetujui usulan amnesti terhadap kelompok Din Minimi, Presiden Jokowi akan memutuskan pemberian amnesti. "Saya yakin tahun ini proses amnesti bisa rampung. Jangan terlalu lama, nanti mereka goyah lagi," ujarnya.
Dalam catatan Kepolisian, Din Minimi beserta kelompoknya mempunyai 14 laporan tindak pidana. Seperti dugaan perampokan, dugaan pembunuhan, serta kasus dugaan penembakan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia. Menurut Sutiyoso, daftar tindak pidana tersebut harus dibuktikan.
"Ya, 14 kasus yang melibatkan mereka itu kan belum tentu perbuatan kelompok dia," ujar Sutiyoso. "Bahwa prosedur hukum dari Kepolisian tetap dijalankan, saya setuju."
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Kepala BIN tidak memiliki wewenang memberi amnesti kepada Din Minimi. Amnesti juga tak menggugurkan -kasus yang telah dilaporkan masyarakat. "Dasar hukumnya apa BIN memberikan amnesti? Seharusnya Kepala Negara."
Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/02/078732452/mencekam-pesan-sutiyoso-ke-anak-sebelum-bertemu-din-minimi