![]() |
Revisi UU Otsus Papua |
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menilai saat ini belum saatnya untuk merevisi UU Nomer 21 Tahun 2001 soal Otonomi Khusus. Menurutnya, bukan undang undangnya yang salah, tetapi implementasinya yang selama ini masih kacau.
Luhut sendiri mengatakan sampai saat ini mengapa persoalan kesejahteraan di Papua belum bisa terentaskan padahal sudah banyak dana yang mengucur pada Papua. Ia menilai ada kesalahan sistem yang dilakukan oleh pejabat daerah sehingga dana tersebut tidak bisa terserap dengan baik oleh masyarakat.
"Solusinya bukan merevisi. Tapi memperbaiki sistem kerja. Saya kira UU yang sekarang sudah cukup kalau pemerintah daerahnya bisa benar menggunakan anggaran," ujar Luhut saat rapat dengan DPD RI, Selasa (9/1).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggaet BPKP untuk bisa melakukan audit dana Otsus tersebut. Apakah ada penyalahgunaan dana atau tidak.
Luhut pun kemudian berpendapat yang saat ini urgent bukanlah revisi UU Otsus. Tetapi membuat Perda Otsus agar ada mekanisme yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.
Sebelumnya, pihak DPD RI sangat getol untuk merevisi UU Otonomi Khusus ini. Sebab menurut mereka, UU Nomer 21/2001 ini tidak mengakomodir mekanisme penggunaan dana. Makanya, banyak dana yang menguap sia sia.
Luhut pun menilai hal tersebut tak perlu dilakukan. Jika selama ini memang ada kesalahan, itu terjadi karena efek manusianya. Ia meminta waktu baik kepada DPD maupun masyarakat untuk pemerintah era sekarang bisa membenahi implementasi dana Otsus ini.
Luhut Pertanyakan Alokasi Dana Otsus Papua
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mempertanyakan dimana alokasi dana Otonomi Khusus yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah. Karena faktanya, saat ia ke Papua, kesejahteraan rakyat papua masih jauh dari normal.
Luhut mengatakan pemerintah sendiri setidaknya sudah menggelontorkan total 53 triliyun. Untuk Papua Barat sendiri 4 triliyun sudah tergelontorkan kepada Pemerintah Daerah. Sayangnya, Luhut sendiri mengaku implementasi terkait dana desa ini belum bisa dilaksanakan secara baik.
"Gap pendidikan saja misalnya. Sangat jauh. Makanya, dengan uang segitu harusnya bisa dibuat sekolah yang bagus. Biar pendidikan disana juga terjamin," ujar Luhut saat rapat dengan DPD, Selasa (9/2).
Ia mengatakan, banyaknya dana namun tidak terserap sudah menjadi catatan di Menkopolhukam. Ia sendiri sudah meminta BPKP untuk turun dan mengaudit dana otsus tersebut.
Menurutnya, setidaknya perlu waktu dua bulan bagi BPKP untuk bisa mengaudit kemudian menunjukan kejanggalan dari penggunaan dana Otsus. Bukan tidak mungkin, kata Luhut kalau memang ada penyalahgunaan dana otsus selama ini.
Luhut menambahkan pihaknya sudah mengajak bicara secara serius dengan Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat. Kalau mereka main main dan berniat menyelewengkan dana tersebut maka ia akan menindak tegas semua pejabat Papua.
Luhut akan Tindak Tegas Pejabat Papua yang Doyan Jalan-Jalan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pejabat Papua yang sering berpergian dan tidak mengurusi daerahnya. Ia sudah menyampaikan ultimatum itu kepada Gubernur Papua.
Luhut dalam rapat dengan DPD RI mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama dan menerima laporan bahwa banyak pejabat, baik di Papua maupun di Papua Barat, yang tidak tinggal di Papua. Luhut mengecam hal ini.
Menurutnya, bagaimana pemerintah daerah bisa mengentaskan permasalahan daerah jika dirinya saja tidak berada di daerah tersebut. Luhut mengatakan, Kementerian Dalam Negeri pun sudah membuat aturan bagi para pejabat Papua yang hendak berpergian dari tanah Papua harus meminta izin Mendagri.
"Saya sudah bilang ke mereka. Mereka harus izin. Izin sama Mendagri, izin sama saya. Mereka mau main-main? Berhadapan langsung sama saya. Saya sanksi tegas," ujar Luhut, Selasa (9/2).
Luhut menilai, bagaimana bisa dana otonomi khusus yang begitu banyak malah tidak terserap dengan baik. Salah satunya adalah karena pemerintah daerahnya sibuk dengan urusan masing-masing sehingga pengawasan dana pada tingkat daerah tidak maksimal.
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/02/09/o29ury354-luhut-belum-saatnya-revisi-uu-otsus