Cegah Pembajakan Terulang Kembali Kapal Berbendera Indonesia Dilarang Berlayar ke Filipina - Radar Militer

26 Juni 2016

Cegah Pembajakan Terulang Kembali Kapal Berbendera Indonesia Dilarang Berlayar ke Filipina

Ilustrasi Pembajakan
Ilustrasi Pembajakan

Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perubungan Bambang Sutrisna membenarkan adanya penyanderaan terhadap tujuh warga negara indonesia (WNI). Mereka awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara.
“Mereka ditangkap oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan,” kata Bambang melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Juni 2016.
Bambang mengatakan pihaknya melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan maklumat. Hal tersebut tercantum dalam Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tertanggal 24 Juni 2016. Maklumat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia.
“Isinya melarang keras penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina,” kata Bambang.
Selain itu, maklumat tersebut menegaskan para syahbandar atau kepala pelabuhan dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali. Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali pembajakan atau penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia.
“Mereka dilarang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemantauan secara intensif,” tutur Bambang.
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan masalah pembajakan merupakan hal serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh kepala distrik navigasi agar menginstruksikan setiap stasiun radio operasi pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin.
Tonny menambahkan masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini Termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan,“ tegas Tonny.
Saat ini, tutur Tonny, kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal Indonesia.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/news/2016/06/24/078782926/kapal-berbendera-indonesia-dilarang-berlayar-ke-filipina

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb