Upaya Pembebasan Sandera Diminta Libatkan Pihak Perusahaan ABK - Radar Militer

26 Juni 2016

Upaya Pembebasan Sandera Diminta Libatkan Pihak Perusahaan ABK

Hikmahanto Juwana
Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan, terulangnya penyanderaan awak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) harus disikapi secara bijak oleh pemerintah.
Pemerintah tentu harus hadir dalam proses pembebasan sandera, namun tidak harus sekelas Presiden, Menlu, Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri yang harus turun tangan.
"Para bawahan yang mempunyai tugas terkait masalah penyanderaan yang harus berperan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2016).
Ia menambahkan, perusahaan yang menaungi para ABK tersebut juga harus dilibatkan dalam upaya pembebasan. Selain itu, pihak perusahaan harus mengklarifikasi sistem dan pengawasan yang diterapkan.
"Mengingat telah ada permintaan dan imbauan dari pemerintah untuk tidak melalui jalur neraka," kata Hikmahanto.
Perusahaan tersebut, menurut Hikmahanto, tidak boleh lepas tangan dan membiarkan pemerintah menyelesaikan masalah tersebut.
"Mencari jalan keluar dan menghabiskan energi dan biaya setiap kali ada penyanderaan," ujar Hikmahanto.
Selain itu, lanjut Hikmahanto, pemerintah harus serius dan mengedepankan sikap profesional menanggapi masalah ini.
"Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menjauhkan kesan dari para pembajak agar yang berbau Indonesia untuk menjadi sasaran empuk motif ekonomi para penyandera atau pembajak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi membenarkan terjadi penyanderaan terhadap 7 warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersenjata asal Filipina. Tujuh WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) TB Charles 001 dan kapal tongkang Robi 152.
Retno mengatakan, informasi soal penyanderaan itu diterimanya pada Kamis (23/6/2016) kemarin.
"Pada 23 Juni 2016 sore, kami mendapatkan konfirmasi telah terjadi penyanderaan terhadap ABK WNI Kapal tugboat charles (TB Charles) 001 dan kapal tongkang Robi 152," ujar Retno, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Retno menyebutkan, penyanderaan tersebut terjadi di Laut Sulu. Penyanderaan, lanjut dia, terjadi dalam dua waktu berbeda, pada 20 Juni 2016.
"Pada 20 juni 2016, yaitu pada sekira pukul 11.30 waktu setempat. Dan yang kedua sekira pukul 12.45 waktu setempat oleh dua kelompok bersenjata yang berbeda," kata Retno.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/06/25/23030221/upaya.pembebasan.sandera.diminta.libatkan.pihak.perusahaan.abk

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb