Reklamasi Jakarta Bikin TNI Tak Bisa Parkir Kapal Selam - Radar Militer

05 Oktober 2016

Reklamasi Jakarta Bikin TNI Tak Bisa Parkir Kapal Selam

Reklamasi Jakarta
Reklamasi Jakarta 
Reklamasi di pantai utara Jakarta ditenggarai telah merusak lingkungan. Setidaknya, kerusakan lingkungan ini terjadi Pulau Tunda, Serang, Banten. Pulau seluas sekitar 300 hektare itu tidak lagi memiliki pasir karena telah habis dikeruk oleh pengembang untuk proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, akibat tidak adanya pasir di Pulau Tunda, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) tidak lagi memiliki lokasi untuk memarkirkan kapal selamnya.
"Saya baru dengar AL tidak punya tempat untuk simpan Kapal selamnya di Pulau Thunda (Banten), karena pasirnya sudah tidak ada. Apa mau digantung saja kapal selamnya?" kata Susi dalam diskusi publik "Kebijakan Reklamasi: menilik tujuan, manfaat, dan efeknya" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Untuk itu, Susi menilai naif jika reklamasi di pantai utara Jakarta hanya menjadi kewenangan Pemprov DKI. Dengan total luas 17 pulau yang direklamasi mencapai 5.100 hektare, proyek reklamasi seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Apalagi, 17 pulau yang direklamasi bersinggungan, bahkan masuk ke wilayah Jawa Barat dan Banten. Dengan kewenangan berada di pemerintah pusat, kajian mengenai dampak lingkungan, sosial, ekonomi, dan lainnya akibat dari reklamasi ini dapat lebih komprehensif dan terintegrasi.
"Mosok iyo Jakarta dibilang bukan kawasan strategis nasional. Jakarta ini Ibu Kota Indonesia dan 17 pulau itu besar sekali 5.100 hektare. Memang kalau dibikin per pulau kecil di bawah 500 hektare yang izinnya tidak sampai ke pusat, tetapi kalau 17 pulau dijumlahin ya jadi 5.100 hektare. dan dampaknya seperti itu apa. Itulah amdal yang komprehensi sangat dibutuhkan. Ini melibatkan tiga provinsi, Jawa Barat, Banten, dan Jakarta karena tanah yang dipakai nguruk dari Banten," paparnya.
Susi menegaskan, pihaknya berupaya mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo mengenai reklamasi. Presiden, kata Susi, menyatakan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan, merugikan nelayan, dan harus sebesar-besarnya untuk kepentingan umum serta tidak ada aturan yang ditabrak. Selain itu, Presiden mengingatkan agar proyek reklamasi dikendalikan oleh pemerintah bukan oleh pihak swasta.
"Jadi saya pikir sudah betul bahwa urusan yang misalnya urusan Jakarta ini dibawa satu proyek yang ditangani (pemerintah) pusat dan Presiden juga pesan harusnya menjadi government driven bukan private driven," tegasnya.
Sumber : http://www.beritasatu.com/aktualitas/390539-reklamasi-jakarta-bikin-tni-tak-bisa-parkir-kapal-selam.html

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb