Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme, Wiranto: Kita Harus Total - Radar Militer

29 Mei 2017

Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme, Wiranto: Kita Harus Total

Sniper Anti Teror
Sniper Anti Teror 

Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme DPR RI sepakat memasukkan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangan TNI akan dimasukkan dalam salah satu pasal RUU Terorisme.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya unsur TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia merujuk pada hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara sahabat yang sepakat menyatakan bahwa terorisme adalah musuh bersama.
"Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).
"Kalau yang dimita menghadapi (teroris) polisi, lalu tentara nganggur dan tiba-tiba ada teroris di depannya terus tentara karena terikat UU tidak bisa bergerak bagaimana?" dia mengilustrasikan.
Menurut Wiranto dalam menghadapi kelompok teroris harus dengan kekuatan total. "Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," kata dia.
Sebelumnya Ketua Panja Revisi UU Terorisme di DPR Muhammad Syafii mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan tentang kewenangan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan," kata Syafii, ketika dihubungi detikcom.
Ia menyebut Panja DPR telah menyetujui TNI ikut dalam menindak teroris dalam tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal itu, peran TNI dalam menanggulangi terorisme ikut dimasukkan.
Sumber : https://news.detik.com/

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb