Heli AW 101 |
Dalam kasus pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW101), Polisi Militer TNI Angkatan Darat akhirnya menetapkan tersangka baru, yakni marsekal muda di institusi yang dipimpin Jenderal Gatot Nurmantyo itu.
"Pada hari ini, Jumat 4 Agustus saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Maresekal Muda TNI SW," kata Komandan Pom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat menggelar konferensi pers di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).
Marsma TNI SW dalam perkara itu diketahui pernah menjabat sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses tersebut.
"Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, Marsma AW dikategorikan melakukan kejahatan terhadap tindak ketaatan, sebagaiamana diatur dalam Pasal 103 KUHP Militer, yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada dari presiden selaku panglima tertinggi TNI. Baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani mensesneg, menhan dan panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW101.
Dia pun dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip tetapi dianggap tidak penting.
Serta, dia pun bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 atas perubahan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perlu saya jelaskan kembali apa yang sampaikan adalah sementara karena penyidik pom TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan profesional," imbuhnya.
Penyidik Pom TNI sebelumnya telah melakukan penyidikan dan telah menentukan empat tersangka seperti yang disampaikan bersama KPK beberapa waktu lalu, yakni Marsma TNI FA, Kolonel FTS selaku kepala unit pelayanan dan pengadaan, Letkol WW selaku perwira keuangan dan pembantu letnan satu SS selaku staf keuangan yang tugasnya wira-wiri mengambil uang ke bank. (dna)
Sumber : http://riaupos.co/158461-berita-kasus-pembelian-heli-aw-101-tni-tetapkan-tersangka-baru.html#.WYSrsYSGPIU
"Pada hari ini, Jumat 4 Agustus saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Maresekal Muda TNI SW," kata Komandan Pom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat menggelar konferensi pers di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).
Marsma TNI SW dalam perkara itu diketahui pernah menjabat sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses tersebut.
"Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, Marsma AW dikategorikan melakukan kejahatan terhadap tindak ketaatan, sebagaiamana diatur dalam Pasal 103 KUHP Militer, yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada dari presiden selaku panglima tertinggi TNI. Baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani mensesneg, menhan dan panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW101.
Dia pun dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip tetapi dianggap tidak penting.
Serta, dia pun bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 atas perubahan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perlu saya jelaskan kembali apa yang sampaikan adalah sementara karena penyidik pom TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan profesional," imbuhnya.
Penyidik Pom TNI sebelumnya telah melakukan penyidikan dan telah menentukan empat tersangka seperti yang disampaikan bersama KPK beberapa waktu lalu, yakni Marsma TNI FA, Kolonel FTS selaku kepala unit pelayanan dan pengadaan, Letkol WW selaku perwira keuangan dan pembantu letnan satu SS selaku staf keuangan yang tugasnya wira-wiri mengambil uang ke bank. (dna)
Sumber : http://riaupos.co/158461-berita-kasus-pembelian-heli-aw-101-tni-tetapkan-tersangka-baru.html#.WYSrsYSGPIU