Silaturahmi Purnawirawan Jenderal dan Perwira Aktif TNI |
Rekaman pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menggelar acara silaturahmi dengan para purnawirawan jenderal dan perwira aktif di TNI tersebar. Rekaman dalam bentuk suara itu berisi rencana sebuah institusi di Indonesia yang akan mendatangkan 5.000 pucuk senjata.
Dari pantauan media Tempo, Sabtu, 23 September 2017, rekaman itu dapat ditemukan di kanal media sosial YouTube. Setidaknya ada empat akun yang mengunggah rekaman itu. Salah satunya akun Suara Netizen Cyber Forum.
Durasi rekaman yang memasang gambar Panglima TNI itu berjalan dua menit empat detik. Dalam rekaman itu disebutkan ada sebuah institusi yang akan membeli 5.000 pucuk senjata. Panglima Gatot menegaskan akan menindaknya karena tidak ada lembaga mana pun, kecuali TNI dan kepolisian, yang boleh memiliki senjata. "Data kami akurat," ucap Gatot dalam rekaman itu.
Media Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Markas Besar TNI ihwal rekaman itu, tapi telepon dan pesan singkat yang dikirim belum berbalas.
Pada Jumat, 22 September 2017, Markas Besar TNI menggelar silaturahmi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan para purnawirawan TNI dan perwira aktif. Dalam kesempatan itu hadir Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Letnan Jenderal TNI (purnawirawan) Prabowo Subianto. Lalu ada mantan Panglima TNI Jenderal (purnawirawan) Endriartono Sutarto, Jenderal (Purn) Widodo A.S., dan Laksamana (Purn) Agus Suhartono. (Aditya Budiman)
Jokowi Diminta Usut Isu Soal Pembelian 5.000 Senjata
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus pencari fakta terkait dengan isu impor senjata ilegal. Apalagi, kata Dasco, ada pencatutan nama Presiden Jokowi di dalamnya.
Ia berharap Jokowi menindaklanjuti isu tersebut dengan serius. "Kalau perlu ditindaklanjuti secara hukum. Karena isu itu bisa dikategorikan sangat high profile," kata Dasco dalam keterangannya yang diterima Tempo, Sabtu, 23 September 2017.
Menurut Dasco, langkah hukum dalam kasus ini jelas diperlukan lantaran telah melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata api akan dihukum mati atau kurungan seumur hidup dan minimal selama 20 tahun.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengatakan ada lembaga negara di luar Kepolisian RI dan TNI yang melakukan impor senjata secara ilegal. Hal itu disampaikan Gatot dalam acara silaturahmi dengan para purnawirawan di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jumat, 22 September 2017.
Rekaman pernyataan Panglima TNI itu menyebar. Gatot menyebutkan jumlahnya sekitar 5.000 pucuk senjata. Meski demikian, Gatot tak merinci siapa lembaga tersebut dan apa jenis senjata yang diimpor.
Dasco juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan para jenderal di balik kasus impor senjata ini. Ia juga meminta ketegasan Presiden Jokowi menghukum pihak-pihak tersebut jika memang hal ini nanti terbukti.
"Mereka harus dihukum, baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum kedinasan," kata Dasco, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika tidak segera diusut, kata dia, nanti akan membebani Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan. Ia juga berharap kasus ini tidak menguap begitu saja seiring berjalannya waktu, karena sebagai negara hukum seharusnya mampu menyelesaikan persoalan apa pun sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan. (Dias Prasongko)
Sumber : https://www.tempo.co/