Menko Polhukam Wiranto bertemu mitranya, Menteri DAPA (Defense Acquisition Program Administration) Korea Selatan (Korsel), Jeon Jei Guk. Dalam pertemuan itu dibahas kelanjutan proyek kerja sama militer yaitu pesawat tempur dan kapal selam.
![]() |
KRI Alugoro-405 |
Wiranto menjelaskan pertemuan dengan Menteri Jeon merupakan kelanjutan dari pembahasan di Korsel pertengahan Maret 2019. Saat itu Wiranto membawa misi renegosiasi tentang kerja sama proyek pesawat jet tempur KFX.
"Itu sementara kita sudah mengajukan satu poin-poin penting yang harus dikembangkan dalam renegosiasi itu dan sekarang sedang dikaji oleh pemerintah Korea Selatan," tutur Wiranto kepada detikFinance di Kemenko Polhukam, Kamis (11/4/2019).
Selain kerja sama pesawat tempur, dibahas pula proyek kerja sama kapal selam Indonesia-Korsel tahap II. Sebelumnya Indonesia dan Korsel kerja sama membuat kapal selam lewat skema transfer of technology yang melibatkan BUMN PT PAL dan Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering Co Ltd.
Kapal selam hasil kerja sama PAL dan Daewoo itu adalah KRI Alugoro-405
"Kunjungan beliau kemarin bukan hanya itu tetapi justru urusan untuk kerja sama yang lain yakni pembuatan kapal selam tahap II. jadi, besok beliau akan ke Bandung akan menandatangani mengenai kerja sama pembuatan kapal selam Korea Selatan-Indonesia tahap II," terang Wiranto.
Wiranto menambahkan, terkait renegosiasi kerja sama proyek pesawat tempur KFX, pemerintah sudah mengajukan kembali pengurangan porsi keterlibatan Indonesia dalam proyek itu dari 20% menjadi 15%. Pihak Korsel, menurut Wiranto, sedang mengkaji permintaan Indonesia.
Keputusannya nanti tergantung kebijakan Kementerian Keuangan dan parlemen di Korsel.
"Permintaan Indonesia untuk menurunkan sharing dari 20% ke 15% ini sedang dikaji oleh pemerintah Korea Selatan. Mengapa? karena itu merupakan bagian dari kebijakan Menteri Keuangan sekaligus juga menyangkut masalah-masalah lain dimana harus ada persetujuan parlemen juga, seperti di Indonesia," jelas wiranto. (hns/hns)(Zakia Liland Fajriani)
Sumber : detik.com