Kolonel Restituto Padilla |
Harapan rakyat dan pemerintah Indonesia untuk solusi cepat atas penyanderaan awak tug boat Charles 001 melalui opsi operasi militer kandas sudah. Setelah sebelumnya ada wacana bahwa Indonesia dapat mengerahkan pasukan khusus TNI untuk melakukan operasi pembebasan sandera (basra) di wilayah Filipina, akhirnya Angkatan Bersenjata Filipina (Armed Forces of the Phillipines - AFP) angkat suara untuk menjernihkan persoalan.
Menurut juru bicara AFP Kolonel Restituto Padilla, tatacara militer Indonesia untuk beroperasi di wilayah Filipina sudah diatur melalui perjanjian bilateral Indonesia dan Filipina yang ditandatangani tahun 1975. Perjanjian tersebut memang memperbolehkan elemen TNI untuk melakukan operasi militer, namun terbatas di wilayah perairan laut Filipina dan bukan di daratannya.
“Sebagian dokumen tersebut mencakup pasal mengenai pengejaran (hot pursuit). Perjanjian ini memampukan Angkatan Laut ataupun Penjaga Pantai untuk mengejar perompak dan kriminal yang dipergoki melakukan kejahatan dan kami boleh mengejar melewati batas teritorial termasuk wilayah laut, setelah melewati perairan internasional. Untuk urusan operasi tempur di daratan, hal tersebut tidak termasuk dalam bagian perjanjian. Hal itu masih bertentangan dengan konstitusi kami.
Padilla sendiri mengatakan, sejauh operasi militer dilakukan di wilayah laut terbuka, maka penggunaan segala kekuatan, termasuk tembakan yang mematikan, akan diperbolehkan bila memang diperlukan. Tindakan yang agresif diperbolehkan terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan di perairan, dan hal ini dijamin oleh perjanjian. Kolonel Padilla masih menambahkan bahwa delegasi dari Jakarta dan Manila masih akan bertemu untuk membicarakan pelaksanaan perjanjian tahun 1975 tersebut.
Keterangan Kolonel Padilla tersebut memperjelas persoalan mengingat selama beberapa hari terakhir telah timbul wacana bahwa pemerintah Filipina sudah memberikan persetujuannya terhadap permintaan Indonesia untuk melaksanakan operasi militer untuk membebaskan awak tug boat Charles 001 yang telah menyimpang dari rutenya dan ditangkap oleh perompak. Wacana operasi TNI di daratan Filipina ini menurut ANC muncul pada saat wawancara antara Kyodo News dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang telah bertemu dengan Menteri Pertahanan Voltaire Gazmin di Filipina. (Aryo Nogroho)
Ini Klarifikasi Menhan Gazmin
Menteri Pertahanan (Menhan) demisioner Filipina Voltaire Gazmin mengklarifikasi informasi yang menyebut militer Indonesia diizinkan masuk Filipina untuk membebaskan tujuh sandera Indonesia dari kelompok Abu Sayyaf.
Menurutnya, militer Indonesia hanya boleh masuk Filipina dalam kasus pengejaran kelompok penjahat yang lari dari wilayah Indonesia ke Filipina.
Menhan Gazmin menegaskan selama insiden terjadi di wilayah Filipina, maka itu menjadi tanggung jawab aparat keamanan Filipina untuk menyelamatkan para sandera.
”Mereka (militer Indonesia) hanya bisa melakukan operasi untuk mengejar di dalam wilayah kita jika insiden itu terjadi dalam perairan mereka, berdasarkan pada prinsip pengejaran,” kata Gazmin, pada Rabu (29/6/2016).
Hal ini konsisten dengan “1975 Border Crossing Agreement” antara Filipina dan Indonesia. Dalam perjanjian itu, pasukan keamanan Indonesia diperbolehkan masuk zona maritim Filipina di bawah konsep pengejaran. Dalam kasus yang sama, pasukan Filipina juga diperbolehkan masuk zona maritim Indonesia di bawah konsep pengejaran.
Ketika operasi pengejaran terjadi, kata Gazmin, pasukan Indonesia hanya diperbolehkan untuk melakukan operasi terbatas. Contoh, berbagi informasi dengan pihak berwenang Filipina, bukan operasi menggunakan senjata.
Gazmin membuat pernyataan ini untuk menanggapi laporan bahwa Filipina telah mengizinkan pasukan Indonesia untuk melakukan operasi penyelamatan tujuh sandera Indonesia di wilayah mereka.
Dia, seperti dikutip Philstar, menambahkan bahwa militer Indonesia dan Filipina sedang membahas opsi penyebaran "marsekal” yang akan mengawal warga sipil memasuki negara masing-masing.
Sumber : http://indomil.com/militer-filipina-kata-siapa-tni-boleh-beroperasi-di-wilayah-darat-filipina/