Paspampres |
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutia Hafidz meminta agar isu pembelian senjata api ilegal oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) cepat diklarifikasi.
Sebab, menurut dia, tugas Paspampres menyangkut keamanan Presiden.
"Jika tidak benar, saya rasa perlu dibantah, karena menyangkut nama baik Pasukan Pengamanan Presiden, kesatuan yang amat elite dengan tugas yang paling utama," ujar Meutia melalui pesan singkat, Sabtu (9/7/2016).
Menurut Meutia, isu pembelian senjata api ilegal tersebut perlu diklarifkasi kebenarannya, apalagi hal itu diketahui hanya berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan di Amerika Serikat.
Seorang serdadu Amerika Serikat, Selasa (5/7/2016), mengaku terlibat dalam penjualan sejumlah senjata api ilegal untuk anggota Paspampres Indonesia.
Rilis yang diterbitkan Departemen Kehakiman AS menyebut bahwa di Pengadilan Federal New Hampshire, serdadu bernama Audi N Sumilat itu mengaku telah membuat pernyataan palsu ketika membeli senjata api di sebuah toko senjata resmi pada September dan Oktober 2015.
Saat itu, Sumilat menyatakan sejumlah senjata yang dia beli itu adalah untuk keperluan dirinya sendiri.
Nyatanya, senjata-senjata tersebut dia beli untuk dijual kepada tiga anggota Paspampres yang karena berstatus warga asing tidak dapat membeli senjata api secara legal di AS.
Sumilat mengaku, dia dan tiga anggota Paspampres itu membuat rencana tersebut pada Oktober 2014, saat keempatnya berlatih bersama di Fort Benning, Georgia.
Setahun setelah pertemuan di Fort Benning, Sumilat kemudian membeli sejumlah senjata api di Texas. Dia kemudian mengirimkan berbagai jenis senjata tersebut ke kawannya, Feky R Sumual, di New Hampshire.
Selanjutnya, Sumual mengantarkan senjata-senjata itu ke beberapa anggota Paspampres yang sedang berdinas di Washington DC dan markas besar PBB, New York.
Perjalanan dinas beberapa anggota Paspampres itu bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS.
Kapuspen TNI: Pembelian Senjata Paspampres di AS Legal
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman mengatakan, pembelian senjata oleh beberapa anggota Pasukan Pengamanan Presiden RI di Amerika Serikat legal. Sebelumnya, seorang warga Texas diadili karena terlibat pembelian dan penyelundupan senjata secara ilegal dengan Paspampres.
"Legal ini bukan hubungan satuan ya, hubungan person, per orang saja. Itu kejadiannya sudah lama, setahun yang lalu. Cuma pelakunya baru diadili di Amerika Serikat akhir-akhir ini. Sebenarnya, anggota kami membelinya di sana secara legal," ujar Tatang saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2016.
Tatang mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI, para anggota Paspampres yang membeli senjata tersebut hanya belum mengurus kelengkapan administrasi. "Pengurusannya di sini yang belum ditindaklanjuti. Kalau selanjutnya dilengkapi dengan kelengkapan administrasi ya tidak masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Federal Amerika Serikat menggelar sidang terkait penjualan senjata untuk Pasukan Pengamanan Presiden. Seorang pria asal Texas, Audi N. Sumilat, 36 tahun, mengaku bersalah karena keterlibatannya dalam pembelian dan penyelundupan senjata secara ilegal kepada Paspampres.
Dalam sidang itu, Sumilat mengakui bahwa dia dan tiga anggota Paspampres merencanakan pembelian tersebut pada Oktober 2014. Asisten Jaksa Bill Morse menyatakan kasus ini unik karena melibatkan aparat negara lain. "Ini kasus pertama yang saya tahu dimana penadah adalah aparat pemerintah negara lain," kata Morse.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/07/09/13160431/pimpinan.komisi.i.dpr.minta.paspampres.cepat.klarifikasi.isu.pembelian.senjata.ilegal