Empat Anggota Tentara Papua Merdeka Ditangkap Polisi - Radar Militer

17 Oktober 2016

Empat Anggota Tentara Papua Merdeka Ditangkap Polisi

Anggota Tentara Papua Merdeka Ditangkap Polisi
Anggota Tentara Papua Merdeka Ditangkap Polisi
Dalam sepekan terakhir, Polda Papua menangkap empat orang anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Papua Merdeka di beberapa lokasi berbeda di kota Jayapura. Mereka ditangkap kepolisian, di antaranya merupakan para daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpau, mengatakan bahwa dua orangmerupakan DPO. Mereka adalah Jemi Magai Yogi dan Demianus Magai Yogi. "Keduanya merupakan kakak beradik, anak dari tokoh OPM Tadius Yogi," kata Waterpauw seperti diberitakan Antara, Sabtu (15/10).
Pada 11 Oktober lalu, polisi menangkap Jemi Magai Yogi di kawasan Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Kemudian polisi mengembangkan hal itu dan akhirnya berhasil menangkap Demianus beserta dua rekan lainnya termasuk Jona Wenda, salah satu juru bicara kelompok TPN ini.
"Dalam struktur TPN wilayah Paniai Jemi Yogi menjabat kepala staf angkatan darat, sedangkan Demianus Yogi kepala staf umum angkatan darat," ujarnya.
"Jemi dan Demianus juga terlibat sejumlah tindak kekerasan, diantaranya pencurian dengan kekerasan yakni merampas senjata api milik Bripka Nikolas Warobay di tahun 2015," kata Waterpauw.
Selain Jemi dan Demianus, Aloysius Kayame dan Demianus Yogi juga melakukan tindakan serupa pada 9 September lalu yakni melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap karyawan PT Papua Indah Perkasa di Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai.
Sementara itu, Yunus Wenda alias Jona Wenda terbukti melakukan pemalsuan sejumlah dokumen. "Aksi kriminal yang dilakukan Jemi Yogi dan rekan-rekannya tidak saja dilakukan kepada aparat keamanan tetapi juga warga sipil sejak 2011," kata Waterpauw.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/empat-anggota-tentara-papua-merdeka-ditangkap-polisi.html

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb