Korupsi Pengadaan Alutsista, Brigjen TNI Teddy Hernayedi Divonis Seumur Hidup - Radar Militer

01 Desember 2016

Korupsi Pengadaan Alutsista, Brigjen TNI Teddy Hernayedi Divonis Seumur Hidup

Brigjen TNI Teddy Hernayedi
Brigjen TNI Teddy Hernayedi 

Putusan yang termasuk langka dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Adalah Brigjen TNI Teddy Hernayedi yang divonis seumur hidup karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebesar US$12,4 juta, saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010‑2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Brigjen Deddy Suryanto.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih tinggi dari tuntutan oditur militer, yang hanya menuntut Teddy 12 tahun penjara. Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi di Indonesia terbilang langka. Saat ini, baru ada seorang yang menjalani vonus seumur hidup untuk kasus korupsi, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam kasus jual beli perkara putusan Pilkada.
Menurut majelis hakim pada bulan Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan Teddy menjadi direktur keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal. Kemudian tahun 2015, Teddy kemudian diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayedi dengan hukuman penjara seumur hidup
  • Teddy terbukti bersalah dalam kasus korupsi alutsista di Kementerian Pertahanan sebesar US$ 12,4 juta
  • Vonis untuk Teddy jauh lebih tinggi dari tuntutan oditur militer, yakni 12 tahun penjara
Dalam putusannya, Pengadilan Militer Jakarta juga merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8.000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. Majelis Hakim juga merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy.
Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista. Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy juga disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi.
Duduk sebagai anggota majelis, yaitu Brigjen Hulwani, Brigjen Weni Okianto, serta Brigjen Deddy Suryanto sebagai ketua majelis. Adapun untuk oditur militer. yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo.
Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum, Letkol Martin Ginting. Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah diselewengkannya.
Seusai mendengarkan vonis itu, Teddy mengatakan, akan pikir‑pikir. Artinya, kuasa hukum akan mengajukan banding terkait putusan itu.
"Saya pikir‑pikir," ujarnya.
Kuasa Hukum Teddy, Letkol Martin Ginting mengatakan, banding akan dilakukan karena Teddy sudah mengakui perbuatannya namun dianggap tidak ada hal yang meringankan. (Tribunnews/why/wly/kps)
Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/12/01/korupsi-pengadaan-alutsista-brigjen-tni-teddy-hernayedi-divonis-seumur-hidup

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb