KSAU Bentuk Tim Investigasi Pengadaan Helikopter AW-101 - Radar Militer

08 Februari 2017

KSAU Bentuk Tim Investigasi Pengadaan Helikopter AW-101

Helikopter AW-101
Helikopter AW-101

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (7/2/2017) pagi.
Dia melapor kepada Presiden untuk membentuk tim investigasi pembelian helikopter AgustaWestland 101.
"Investigasi terdiri dari perencanaan sampai pengadaan mekanismenya gimana," ujar Hadi usai melapor Presiden di Istana Presiden.
Hadi juga akan meminta izin Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo soal pembentukan tim investigasi ini. Sebab, Panglima TNI sendiri telah membentuk tim investigasi serupa.
Ia memastikan, tim investigasi TNI AU berbeda dengan tim investigasi yang dibentuk Panglima TNI.
Meski demikian, Hadi menegaskan, tim investigasinya akan bersinergi dengan tim investigasi Panglima TNI.
"Saya izin ke Panglima TNI untuk membuat tim investigasi, kemudian ini akan disingkronkan dengan tim investigasi Panglima TNI," ujar Hadi.
"Karena permasalahan internal yang tahu adalah saya sehingga saya akan mengisi apa kekurangan dari yang didapatkan oleh (tim investigasi) Panglima TNI," lanjut dia.
Mantan Sekretaris Militer Presiden itu juga memastikan bahwa tim akan melaporkan perkembangan investigasi ke Presiden dan Panglima TNI secara berkala.
Waper Jusuf Kalla : Wiranto Diminta Perbaiki Komunikasi Menhan dan Panglima TNI
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, diminta memperbaiki komunikasi antara Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Hal itu menyusul pernyataan keduanya terkait pembelian helikopter AgustaWestland AW101.
Keduanya sama-sama mengaku tidak tahu soal pembelian heli tersebut.
“Diperintahkan Menko Polhukam untuk memperbaiki komunikasi,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional BKKBN di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Wapres, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada ketiganya, agar aturan terkait pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) diharmonisasi kembali.
Dengan demikian, perdebatan terkait siapa yang berhak dalam pengadaan alutsista tak lagi terjadi.
“Kemarin Presiden sudah intruksikan agar diatur harmonisasinya, aturannya kembali antara Panglima dan Menhan dan Menko-nya,” ujar Kalla.
Namun, Wapres tak mau menyebutkan siapa yang berhak menyusun rencana pengadaan alutsista tersebut.
Ia hanya menyatakan, bahwa pengadaan itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai aturannya lah,” singkat Kalla.
Tak tahu pembelian heli AW101
Saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6/2/2017), Menhan dan Panglima TNI mengaku tidak mengetahui ihwal pembelian helikopter AW101.
Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan sehingga dibeli melalui Sekretariat Negara.
"Itu dulu (dibeli untuk) pesawat kepresidenan. Pesawat presiden itu melalui Setneg. Uangnya dari Setneg. Jadi Menteri Pertahanan enggak tahu apa-apa," ujar Ryamizard, seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Ryamizard menegaskan bahwa pesawat tersebut tetap melalui Setneg karena diperuntukkan sebagai pesawat kepresidenan.
"(Pembelian) bukan melalui Kemenhan, melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Karena Kemenkeu memfasilitasi kalau Kepresidenan langsung ke Setneg, Jadi waktu kerja (beli), Panglima enggak tahu, saya juga enggak tahu. Setneg yang tahu," kata Ryamizard.
Sementara itu, Panglima TNI juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu.
Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.
"Saya tidak mengatur anggaran AU berapa, AD berapa, AL berapa. Anggaran langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui Panglima," ujar Gatot.
"Dengan demikian, Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI, termasuk angkatan," kata dia.
Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI.
Padahal, pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemenhan).
Meski begitu, TNI bukanlah bagian dari unit operasional Kemenhan.
Sebab, lanjut Gatot, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa TNI terdiri dari AD, AL, dan AU yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
"Saya buka ini seharusnya sejak 2015 tapi berkaitan dengan saya, saya buka ini untuk menyiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat Maret saya harus diganti. Kalau ini terjadi terus, maka kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada," ujar Gatot.
"Kita pernah mengalami bagaimana helikopter AW101 sama sekali TNI tidak tahu," ucap Gatot.
Sumber : http://www.kompas.com/

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb