Dirut PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal Perang Jenis SSV ke Filipina - Radar Militer

01 April 2017

Dirut PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal Perang Jenis SSV ke Filipina

Kapal Perang Jenis SSV
Kapal Perang Jenis SSV 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya pengembalian komisi kepada pejabat PT Penataran Angkatan Laut dalam pembelian kapal oleh Filipina. Lantaran adanya dugaan itu KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Surabaya.
"Kabar sementara marketing fee itu ada yang kick back kepada pejabat kita. Tapi siapa, belum tahu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Meski begitu, Agus mengaku belum menerima laporan resmi mengenai penangkapan itu.
Agus menjelaskan dalam pembelian kapal Indonesia oleh Filipina ada sejumlah marketing fee atau komisi. "Saya perlu klarifikasi karena siang ini baru digelar perkaranya."
PT PAL adalah badan usaha milik negara di bidang industri perkapalan di Surabaya. KPK menyebut salah satu yang ditangkap adalah penyelenggara negara. Namun, KPK belum bersedia menyatakan siapa penerima komisi itu, berapa, dan kasus apa yang tengah disidik KPK dalam perkara ini.
Informasi yang beredar, nilai korupsi kasus ini sekitar Rp3 miliar. Kemarin, Manajer Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia Bayu Wicaksono menegaskan tidak ada pejabat PAL yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menegaskan bahwa jajaran tertinggi termasuk direktur tidak ada yang terkena OTT oleh KPK. Ia menegaskan bahwa jajaran tertinggi termasuk direktur tidak ada yang terkena tangkap tangan.
Dirut Ditangkap KPK, PT PAL Tak Pengaruhi Kinerja dan Proses Produksi Kapal
Penangkapan Dirut PT PAL Indononesia, M Firmansyah Arifin dan diduga juga GM Treasury, Arif Cahyana oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2017) malam, tidak membuat kinerja BUMN yang berlokasi di Ujung, Surabaya ini jatuh.
PT PAL tetap fokus dan menyelesaikan proses produksi kapal-kapal yang sedang digarap.
Aktivitas produksi dalam rangka memenuhi quality, cost dan delivery tetap berjalan secara normal.
"Adanya pemeberitaan ini (penangkapan pejabat PT PAL oleh KPK), awalnya kami terkaget-kaget. Tapi, kami tetap berkomitmen menyelesaikan produk-produk yang telah dilakukan kerja sama dengan pihak luar," sebut Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Bayu Wicaksono di kantornya, Jumat (31/3/2017).
PT PAL, lanjut Bayu, berusaha menjaga kepercayaan dari mitra kerja yang sudah bersepakat melakukan kerja sama, baik itu mitra kerja dalam negeri dan luar negeri.
Ini dilakukan untuk mempertahankan reputsai PT PAL yang mulai bagus.
"Kami berkomitmen agar proses dan aktivitas produksi berjalan baik. Mulai pembangunan kapal, pemelihartaan kapal, dan pembangunan proyek rekeyasa umum berjalan dengan lancar sesuai target yang direncanakan," tutur Bayu.
Bayu sendiri tidak memberi rincian proyek kapal apa dan dari mana saja yang sedang dikerjakan oleh PT PAL.
Informasinya, PT PAL biasa memproduksi kapal pelayaran rakyat (Pelra).
Perusahaan milik pemerintah ini juga sedang memiliki garapan proyek beberapa kapal selam pesanan dari luar negeri.
Tidak saja membuat kapal selam, tapi juga pengembangan kapal perang eskpor ke Filipina. Negera tetangga di ASEAN itu sudah memesan dua kapal perang berjenis SSV (Strategic Sealift Vessel). Vessel).
Kabarnya, kapal tersebut harganya sebesar 90 juta dolar AS dan sudah siap dikirim ke Filipina.
"Kami tetap berkomitmen proses produksi terus diselesiak, ini supaya tidak terjadi keterlambatan proyek," ucap Bayu.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Surabaya terkait perkapalan.
Beberapa orang, termasuk Dirut PT PAL Firmansyah Arifin diamankan dan kini menjaalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta.
Sumber : https://nasional.tempo.co/ http://www.tribunnews.com/

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb