Kanopi F-16 Kecelakaan |
Dalam kurun waktu setahun terakhir, tercatat telah terjadi beberapa kecelakaan pesawat TNI AU. Ironisnya, kecelakaan pesawat tersebut justru terjadi pada pesawat yang didatangkan dari luar negeri.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunspek Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari saat pertemuan dengan Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Henri Alfiandi, di ruang rapat Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Kamis (30/3/2017).
Menurut politisi Fraksi PKS ini, ada permasalahan besar yang harus direfleksikan oleh institusi TNI dalam melakukan modernisasi alutsista. Masalah tersebut, kata Kharis (panggilan akrabnya) adalah masih tingginya ketergantungan Indonesia terhadap pasokan alutsista dari luar negeri.
"Ketergantungan ini sangatlah membahayakan," ungkapnya.
Indonesia pernah dirugikan oleh adanya embargo alutsista oleh pemerintah Amerika Serikat dan Uni Eropa pada tahun 1999 yang melahirkan stagnasi dalam operasionalisasi alutsista di Indonesia.
Embargo tersebut berdampak sangat luas dalam kinerja TNI dalam menegakkan kedaulatan NKRI, karena sebagian besar alutsista yang dipergunakan merupakan produk dari Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa.
Ketergantungan terhadap pasar luar negeri ini, sambung Kharis, ibarat sebuah lingkaran setan bagi alutsista Indonesia.
Bisa dibayangkan, rendahnya kemampuan untuk menerapkan teknologi baru di bidang pertahanan menyebabkan peralatan militer yang dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan zaman dengan rata-rata usia lebih dari 30 tahun, sehingga mau tidak mau harus bergantung pada komponen luar negeri.
Oleh karena itu, lanjut Kharis, pada Tahun Anggaran 2017 Kemenhan/TNI perlu memastikan kelayakan alutsista yang akan dibeli dan jaminan akan kelengkapan alutsista dalam sebuah sistem senjata yang utuh.
Menurutnya, UU No 16 Tahun 2012 memang memberikan peluang dalam pengadaan alutsista dari luar negeri apabila industri dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun demikian, kata Kharis, UU tersebut juga mengamanatkan agar dalam melaksanakan peremajaan, hendaknya melibatkan industri pertahanan nasional dalam hal ini PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) sehingga peremajaan tersebut dijamin kelayakan operasinya oleh PT. DI.
Ia menambahkan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga memiliki peran untuk memberikan semacam jaminan atas kelayakan sebuah alutsista.
"Peran KKIP dalam mengawasi kelayakan kontrak setiap alutsista TNI menjadi tanggung jawab yang melekat apakah alutsista yang akan dibeli telah sesuai secara spesifikasi teknik dan kebutuhan operasional TNI," jelasnya dengan menambahkan, Komisi I perlu melakukan evaluasi/pendalaman terkait tergelincirnya pesawat F-16.
Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Henri Alfiandi merespon, bahwa pesawat tempur F-16 tipe B tergelincir dari landasan pacu sekitar 150-200 meter.
Pesawat yang tergelincir merupakan pesawat yang baru dibeli pada tahun 1991 hingga 1992. Dijelaskan, sebelumnya pesawat F-16 ini beroperasi di Lanud Iswahyudi, dan operasi di Lanud Roesmin Nurjadin pada April 2016.
Saat itu, kata Henri, pesawat melakukan pendaratan dengan sempurna. Setelah dilakukan pemberhentian sesuai prosedur, upaya ini tidak berhasil yang mengakibatkan pesawat terbalik dan bagian ekor pesawat patah.
"Pesawat ini dalam latihan rutin. Latihan yang dimaksud adalah latihan konversi, yakni adanya siswa penerbang dari pesawat jenis Hawk untuk pindah ke pesawat F-16," pungkasnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/