Helikopter AW 101 |
Polisi Militer (POM) TNI menyatakan sudah melakukan pemblokiran rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang dalam kasus dugaan korupsi Helikopter AW 101.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya bersama-sama dengan KPK dan PPATK masih menelusuri dugaan aliran dana dari pengadaan Helikopter AW 101 milik TNI Angkatan Udara tersebut. Diketahui, dugaan kerugian dalam pengadaan barang itu mencapai Rp220 miliar.
“Sebagai barang bukti POM TNI telah mengamankan atau disita pemblokiran rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang senilai 139 milliar,” ujar Gatot dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (27/5).
Dalam kasus ini, Puspom TNI sudah menemukan alat bukti cukup dan menentukan tiga petinggi TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Marsma TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Letkol (ADM) WW sebagai pejabat Pemegang Kas, Pelda SS Staf Pemegang Kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu.
Pengadilan Militer
Panglima TNI mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka itu akan diserahkan kepada Pengadilan Militer. Sedangkan tersangka sipil proses hukumnya diserahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam situs jobstreet disebutkan, Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang berdiri sejak 2005 dan bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata.
Perusahaan itu juga menyatakan pihaknya memiliki lisensi Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari negara tersebut.
Diketahui, Diratama Jaya Mandiri beralamat di kawasan Jenderal Gatot Subroto yakni di Gedung Menara Bidakara 1 Lantai 1 unit 10, Jakarta Selatan.
Pengadaan helikopter AW-101 sejak lama menuai polemik karena pembeliannya dinilai tak sesuai prosedur. Pengadaan helikopter itu telah tertuang dalam Rencana Strategis TNI AU tahap II 2015-2019. Sesuai renstra saat itu, TNI AU mengajukan kebutuhan delapan helikopter, dua untuk VVIP presiden dan enam untuk angkut berat. (asa)
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170527132310-12-217644/korupsi-helikopter-rekening-diratama-jaya-mandiri-diblokir/
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya bersama-sama dengan KPK dan PPATK masih menelusuri dugaan aliran dana dari pengadaan Helikopter AW 101 milik TNI Angkatan Udara tersebut. Diketahui, dugaan kerugian dalam pengadaan barang itu mencapai Rp220 miliar.
“Sebagai barang bukti POM TNI telah mengamankan atau disita pemblokiran rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang senilai 139 milliar,” ujar Gatot dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (27/5).
Dalam kasus ini, Puspom TNI sudah menemukan alat bukti cukup dan menentukan tiga petinggi TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Marsma TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Letkol (ADM) WW sebagai pejabat Pemegang Kas, Pelda SS Staf Pemegang Kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu.
Pengadilan Militer
Panglima TNI mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka itu akan diserahkan kepada Pengadilan Militer. Sedangkan tersangka sipil proses hukumnya diserahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam situs jobstreet disebutkan, Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang berdiri sejak 2005 dan bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata.
Perusahaan itu juga menyatakan pihaknya memiliki lisensi Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari negara tersebut.
Diketahui, Diratama Jaya Mandiri beralamat di kawasan Jenderal Gatot Subroto yakni di Gedung Menara Bidakara 1 Lantai 1 unit 10, Jakarta Selatan.
Pengadaan helikopter AW-101 sejak lama menuai polemik karena pembeliannya dinilai tak sesuai prosedur. Pengadaan helikopter itu telah tertuang dalam Rencana Strategis TNI AU tahap II 2015-2019. Sesuai renstra saat itu, TNI AU mengajukan kebutuhan delapan helikopter, dua untuk VVIP presiden dan enam untuk angkut berat. (asa)
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170527132310-12-217644/korupsi-helikopter-rekening-diratama-jaya-mandiri-diblokir/