KPK Panggil Lagi Dewan Komisaris PT PAL Indonesia - Radar Militer

28 Mei 2017

KPK Panggil Lagi Dewan Komisaris PT PAL Indonesia

SSV PT PAL
SSV PT PAL 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jajaran komisaris di PT PAL Indonesia. Para komisaris perusahaan plat merah itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal perang kepada Pemerintah Filipina.
Kelima anggota Dewan Komisaris PT PAL yang dimintaketerangannya pekan depan adalah, Yoska Octaviano, Rachmat Lubis, Eko Setiawan, Anne Kusmayati dan Sunardjo. Sebelumnya, merekasudah dipanggil pada Selasa, 23 Mei lalu.
Sementara, untuk pemerik­saan komisaris utama PT PAL, Laksamana Ade Supandi masih menunggu koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ade adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK sampai saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak, baik dari jajaran komisaris dan direksi PT PAL dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang ini.
Febri menambahkan, untuk pemeriksaan saksi yang berlatar belakang militer�"seperti Ade Supandi�"pihaknya tentu bakal lebih dulu berkoordinasi dengan Puspom TNI.
Koordinasi dengan pihak Puspom TNI dilakukan KPK saat mengusut kasus dugaan ko­rupsi proyek pengadaan peman­tau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mengingat, ada sejumla anggota militer aktif yang ikut terlibat dan disebut berperan dalam kasus tersebut.
"Jika ada pihak militer aktif yang dibutuhkan keterangan dalam proses penyidikan, maka kita akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI," katanya.
Sejauh ini, KPK belum mem­peroleh lampu hijau untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap KSAL. Namun Febri yakin permohonan pemeriksaan terse­but mendapat respon positif dari Puspom TNI.
Pemeriksaan jajaran komisaris PT PAL itu untuk melengkapiberkas perkara tersangka Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin.
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Pirusa Sejati Agus Nugroho sudah masuk tahap final. "Akhir Mei ini diharapkan bisa dinaikan statusnya ke tahap penuntutan," sebut Febri.
Sebagai pemberi suap, Agus dijerat dengan Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam kasus ini, Febri mengatakan, sedikitnya sudah ada 64 saksi yang diperiksa penyidik. Rangkaian pemeriksaan itu dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur. Pada kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka berasal dari lingkungan BUMN perkapalan. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, dan General Manager Treasury atau Pengelolaan Aset PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Ketiganya dituduh menerima suap dari perantara Agus Nugroho. Tiga petinggi PT PAL Indonesia itu dituding menerima suap atau komisi penjualan dua kapal perang tipe SSV kepada Filipina sebesar 1,25 persen dari total angka penjualan se­nilai 86,96 juta dolar Amerika. Adapun komisi yang diperkira­kan diterima ketiganya mencapai angka Rp 14, 476 miliar.
Dalam proyek tersebut, Ashanti Sales Incorporation bertindak sebagai agen. Dari nilai kontrak itu Ashanti Sales Incorporation mendapatkan fee agency sebesar 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dollar Amerika.
Febri yang dikonfirmasi seputardugaan keterlibatan oknum dari Ashanti Sales Incorporation juga belum bersedia menguraikan hal tersebut. "Tunggu sa­ja hasilnya. Masih dikembangkan penyidik."
Dia juga menginformasikanuntuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dari PT PAL Indonesia. Perhitungan masa perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan itu dimulai per 30 Mei mendatang.
Kilas Balik
Direktur Keuangan PT PAL Ditangkap Di Bandara Soetta Sepulang Dari Korea
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar (SAR), salah satu tersangka korupsi penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saiful ditangkap tim penyidik KPK setelah mendarat dari Korea Selatan, Sabtu 1 April 2017 sore sekira pukul 17.00 WIB.
"Penyidik melakukan penang­kapan terhadap SAR di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu sore (1/4)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Febri menyatakan, Saiful digelandang ke Gedung KPK dan langsung menjalani serang­kaian pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, Saiful langsung di­tahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. "Setelah dilaku­kan serangkaian pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan Polres Jakpus," tutur Febri.
Selain melakukan penangka­pan terhadap Saiful, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan sejak Sabtu hing­ga hari ini, Senin (3/4) di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Febri menjelaskan, untuk penggeledahan Sabtu, penyidik menyisir tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT PAL Indonesia yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat; PT Pirusa Sejati di MTHSquare, Jakarta Timur dan PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
Sementara Minggu (2/4), penyidik menggeledah rumah Saiful dan salah satu saksi dalam kasus penjualan kapal perang buatan PT PAL di Surabaya.
"Penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen," kata Febri.
Menurut Febri, penggeledahan juga masih berlangsung di rumah Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin dan Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana, di Surabaya. "Ada penggeledahan juga berlangsung di Jakarta. Tim masih di lapangan, kami belum bisa menyampaikan hasilnya," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 30 Maret 2017. Dalam operasi tersebut turut diamankan uang sebesar 25 ribu dolar Amerika.
Uang itu diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara Ashanti Sales Incorporation. Pada Desember 2016, diduga sudah terjadi penyerahanpertama sebesar 163 ribu dolar AS.
KPK sejauh ini baru men­etapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari ASIncorporation, Agus Nugroho.
KPK sudah menahan Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Agus Nugroho dan Saiful Anwar.
Pada penjualan kapal perang ini, agency Ashanti Sales Incorporation mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV se­nilai 86,96 juta dolar Amerika. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen diberikan agency kepada oknum pejabat PT PAL Indonesia. ***
Sumber : http://www.rmol.co/read/2017/05/28/293106/KPK-Panggil-Lagi-Dewan-Komisaris-PT-PAL-Indonesia-

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb