S 81 GT Kopassus |
Polri menyambut kewenangan TNI yang masuk dalam RUU Terorisme. Namun Polri menegaskan penindakan aparat terhadap terorisme tetap harus menjunjung prinsip hukum yang adil dan benar.
"Boleh-boleh saja (kewenangan TNI masuk RUU Terorisme, red). Tidak ada masalah tapi tetap ada yang disebut due process of law. Itu adalah ujung-ujungnya proses pengadilan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Setyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Setyo menjelaskan ada tiga jenis penanganan terhadap kelompok radikal dan ekstremis yaitu perang terhadap teroris, internal security, dan proses hukum. Contoh dari wujud penanganan internal security dapat dilihat di negara Malaysia dan Singapura.
"Kalau internal security seperti di Malaysia dan Singapura. Itu dia main tangkap, dua tahun masuk penjara, kalau masih dinilai teroris, kembali lagi ke penjara. Untuk Indonesia, kita menganut ini berdasarkan proses hukum," jelas Setyo.
Mewakili sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Setyo mempersilahkan TNI turut memburu terduga teroris dengan catatan tetap menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi Pak Kapolri sendiri sudah mengatakan silakan kalau TNI mau membantu. Tidak masalah. Tapi ini tetap adalah proses penegakan hukum yang orientasinya HAM. Jadi tidak boleh sembarangan nangkap orang, harus ada dua alat bukti," tandas Setyo.
Sumber : https://news.detik.com/