Kapal Induk China |
Indonesia memutuskan memberi nama baru untuk wilayah Laut Cina Selatan yang berada di sebelah Utara Kepulauan Natuna, Provinsi Riau dengan nama Laut Natuna Utara.
Mungkin, bagi sebagian pihak penamaan ini dianggap biasa. Atau bahkan ada yang berpikir seperti ungkapan Shakespeare dalam Romeo & Juliet, 'apalah arti sebuah nama'.
Sayangnya, kalimat Shakespeare yang termashyur itu tak berlaku bagi pemerintah China.
Dengan tegas, dua hari pascapemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mengukuhkan nama Laut Natuna Utara yang tercantum dalam peta baru itu, Cina langsung membuat pernyataan.
Melalui juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang China menyebut, langkah Indonesia di wilayah yang semula bernama Laut China Selatan (LCS) itu mengada-ada dan tidak masuk akal.
Geng Shuang bahkan mengingatkan bahwa Cina memiliki klaim dengan dasar kuat atas wilayah Laut China Selatan, yaitu sembilan garis putus-putus atau nine-dash line yang dibuat negaranya.
"Pergantian nama tidak masuk akal dan sama sekali tidak sesuai dengan upaya standarisasi internasional terkait nama tempat itu," kata Shuang
Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyebut tidak ada dasar bagi pemerintah China untuk protes atas perubahan nama tersebut.
"Itu sia-sia, perubahan nama juga masih di landas kontingen Indonesia, dan Indonesia memang berhak atas (perubahan) itu," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/7), merujuk pada sikap keras China.
Hikmahanto mengatakan, penggantian nama menjadi Laut Natuna Utara pun menunjukan Indonesia tidak mengakui keabsahan nine-dash line yang dikeluarkan China di wilayah itu
Sikap yang senada dengan sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Filipina, dan juga Taiwan.
Posisi Indonesia ini, lanjut Hikmahanto, diperkuat dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional saat terjadi konflik antara Filipina dengan negara yang terkenal akan hewan pandanya itu tahun lalu.
"Jadi tidak ada basis bagi China melakukan protes saat kita memberi nama Laut Natuna Utara di sebagian wilayah LCS, harusnya China belajar dari istilah apalah arti sebuah nama," kata dia.
Laut Natuna Utara muncul dalam peta baru Indonesia setelah melalui serangkaian perencanaan dan proses yang dilakukan sejak awal 2016 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pun memastikan perubahan-perubahan nama yang dilakukan dalam peta baru itu pun tidak menyalahi aturan internasional atau bahkan mencatut kawasan lain di luar wilayah Indonesia.
"Itu bagian dari Indonesia, itu masih wilayah ZEE, makanya yang di Utara itu kita usulkan namanya jadi Laut Natuna Utara," kata Luhut.
Terkait China yang berekasi terhadap penamaan itu, Luhut memastikan perubahan perta dan nama wilayah hanya terjadi di wilayah kedaulatan RI.
"Perubahan peta masih tetap yang di daerah kita, tidak sampai ke South China, masih di zona 200 km, itu kawasan kita," kata dia.
Peta Indonesia sendiri sejak 2005 memang belum pernah diperbaharui dan perubahan yang dilakukam tepat pertengahan 2017 ini juga didasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku saat ini.
Selain itu pemutakhiran ini juga bertujuan untuk menentukan batas wilayah dengan negara-negara yang langsung berbatasan dengan wilayah Indonesia.
Pertimbangan-pertimbangan lain dalam keputusan itu dibuat setelah ada perjanjian perbatasan yang baru saja disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura beberapa waktu lalu.
Ditambah juga dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang didasarkan pada Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) terkait sengketa di perairan Laut China Selatan.
Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan bahwa setiap negara berhak atas zona ekonomi ekslusif atau hak memanfaatkan sumber daya alam, menangkap ikan, atau mengeksploitasi gas dan minyak di sekitar pulau selama radius 200 mil laut.
"Jadi kalau China terlalu reaktif, justru dia yang terlihat salah, toh yang diubah Pemerintah Indonesia adalah nama wilayah kita, untuk apa negara lain ikut-ikutan bereaksi soal kebijakan Indonesia," kata Hikmahanto. (yns)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170721095355-20-229358/china-dan-arti-sebuah-nama-laut-di-utara-natuna/
Mungkin, bagi sebagian pihak penamaan ini dianggap biasa. Atau bahkan ada yang berpikir seperti ungkapan Shakespeare dalam Romeo & Juliet, 'apalah arti sebuah nama'.
Sayangnya, kalimat Shakespeare yang termashyur itu tak berlaku bagi pemerintah China.
Dengan tegas, dua hari pascapemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mengukuhkan nama Laut Natuna Utara yang tercantum dalam peta baru itu, Cina langsung membuat pernyataan.
Melalui juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang China menyebut, langkah Indonesia di wilayah yang semula bernama Laut China Selatan (LCS) itu mengada-ada dan tidak masuk akal.
Geng Shuang bahkan mengingatkan bahwa Cina memiliki klaim dengan dasar kuat atas wilayah Laut China Selatan, yaitu sembilan garis putus-putus atau nine-dash line yang dibuat negaranya.
"Pergantian nama tidak masuk akal dan sama sekali tidak sesuai dengan upaya standarisasi internasional terkait nama tempat itu," kata Shuang
Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyebut tidak ada dasar bagi pemerintah China untuk protes atas perubahan nama tersebut.
"Itu sia-sia, perubahan nama juga masih di landas kontingen Indonesia, dan Indonesia memang berhak atas (perubahan) itu," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/7), merujuk pada sikap keras China.
Hikmahanto mengatakan, penggantian nama menjadi Laut Natuna Utara pun menunjukan Indonesia tidak mengakui keabsahan nine-dash line yang dikeluarkan China di wilayah itu
Sikap yang senada dengan sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Filipina, dan juga Taiwan.
Posisi Indonesia ini, lanjut Hikmahanto, diperkuat dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional saat terjadi konflik antara Filipina dengan negara yang terkenal akan hewan pandanya itu tahun lalu.
"Jadi tidak ada basis bagi China melakukan protes saat kita memberi nama Laut Natuna Utara di sebagian wilayah LCS, harusnya China belajar dari istilah apalah arti sebuah nama," kata dia.
Laut Natuna Utara muncul dalam peta baru Indonesia setelah melalui serangkaian perencanaan dan proses yang dilakukan sejak awal 2016 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pun memastikan perubahan-perubahan nama yang dilakukan dalam peta baru itu pun tidak menyalahi aturan internasional atau bahkan mencatut kawasan lain di luar wilayah Indonesia.
"Itu bagian dari Indonesia, itu masih wilayah ZEE, makanya yang di Utara itu kita usulkan namanya jadi Laut Natuna Utara," kata Luhut.
Terkait China yang berekasi terhadap penamaan itu, Luhut memastikan perubahan perta dan nama wilayah hanya terjadi di wilayah kedaulatan RI.
"Perubahan peta masih tetap yang di daerah kita, tidak sampai ke South China, masih di zona 200 km, itu kawasan kita," kata dia.
Peta Indonesia sendiri sejak 2005 memang belum pernah diperbaharui dan perubahan yang dilakukam tepat pertengahan 2017 ini juga didasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku saat ini.
Selain itu pemutakhiran ini juga bertujuan untuk menentukan batas wilayah dengan negara-negara yang langsung berbatasan dengan wilayah Indonesia.
Pertimbangan-pertimbangan lain dalam keputusan itu dibuat setelah ada perjanjian perbatasan yang baru saja disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura beberapa waktu lalu.
Ditambah juga dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang didasarkan pada Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) terkait sengketa di perairan Laut China Selatan.
Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan bahwa setiap negara berhak atas zona ekonomi ekslusif atau hak memanfaatkan sumber daya alam, menangkap ikan, atau mengeksploitasi gas dan minyak di sekitar pulau selama radius 200 mil laut.
"Jadi kalau China terlalu reaktif, justru dia yang terlihat salah, toh yang diubah Pemerintah Indonesia adalah nama wilayah kita, untuk apa negara lain ikut-ikutan bereaksi soal kebijakan Indonesia," kata Hikmahanto. (yns)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170721095355-20-229358/china-dan-arti-sebuah-nama-laut-di-utara-natuna/