Gugatan Keluarga Korban Drone AS di Yaman Ditolak - Radar Militer

02 Juli 2017

Gugatan Keluarga Korban Drone AS di Yaman Ditolak

Ilustrasi 

Keluarga seorang imam masjid korban serangan drone Amerika Serikat di Yaman gagal mendapatkan pertanggungjawaban. Penyebabnya, Pengadilan Federal di Washington, Distrik Kolumbia, menolak gugatan diajukan pihak keluarga karena mereka kekurangan bukti.
Dilansir dari laman The Guardian, Sabtu (1/7), keputusan bulat menolak gugatan disampaikan oleh tiga majelis hakim. Mereka menyatakan tidak bisa memperoleh jawaban dari pemerintah AS ihwal alasan meluncurkan rudal menewaskan seorang imam masjid di Yaman, mendiang Salim bin Ali Jaber, dan kerabatnya Walid bin Ali Jaber.
Perkara itu dimulai pada dua tahun lalu ketika keluarga kedua mendiang mengajukan gugatan kepada pemerintah AS, Presiden Barrack Obama, dan beberapa pejabat negara itu. Mereka menyatakan kematian Salim dan Walid akibat serangan misil Hellfire dari pesawat nirawak (drone). Insiden terjadi di Desa Khashamir, sebelah timur Yaman pada 2012.
Menurut keluarga, Salim justru kerap menyampaikan dakwah menentang Al-Qaidah. Kemudian, dia mengajak kerabatnya, Walid, buat berjaga-jaga saat diajak bertemu oleh tiga orang tak dikenal diduga anggota Al-Qaidah. Kelima orang itu tewas dalam serangan. Pihak keluarga menyatakan tindakan AS melanggar hukum internasional dan aturan Negara Abang Sam. Alhasil mereka menggugat dan tidak mengharapkan imbalan materi.
Majelis hakim perkara itu menyatakan tidak bisa menembus birokrasi buat mempertanyakan mengapa pemerintah AS membunuh kelima orang itu. Dalam amar putusannya mereka menyatakan, "Itu adalah kewenangan eksekutif yang memerintah pasukan dan mengatur kebijakan luar negeri kami".
Meski demikian, salah satu hakim, Janice Rogers Brown, berbeda pendapat dengan kedua rekannya. Dia menyatakan memang perlu ada peninjauan khusus tentang program drone yang menjalankan misi tempur.
Hakim perempuan itu juga menyampaikan selama ini pengadilan terhalang aturan buat meninjau keputusan dilakukan oleh presiden dan kongres saat mengambil kebijakan luar negeri yang bisa saja keliru. Namun, pengadilan tidak bisa berbuat banyak karena penggunaan teknologi tempur yang rumit seperti drone yang aturannya belum baku.
"Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika hakim atau pengadilan tidak bisa mengawasi kekuatan seperti ini, lantas siapa yang bisa? Pengawasan dilakukan kongres seperti bercanda dan mereka buruk dalam hal itu," kata Janice.
Dengan alasan melawan terorisme, Amerika Serikat menggelar operasi militer di Yaman selama beberapa tahun. Penggunaan drone menjadi jamak karena meminimkan risiko jatuhnya korban jiwa di pihak militer AS. Namun, banyak juga laporan kalau serangan drone kerap meleset dari target. Empat tahun lalu, Obama mengucap janji mengetatkan penggunaan drone tempur dan lebih terbuka.
Sumber : https://www.merdeka.com/dunia/gugatan-keluarga-korban-drone-as-di-yaman-ditolak.html

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb