Ilustrasi Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh sekaligus ulama asal Jawa Timur almarhum Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Gelar tersebut diberikan kepada almarhum terkait peringatan Hari Pahlawan 10 November 2016. Adapun pemberian gelar itu berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/tahun 2016 tanggal 3 November 2016.
Kepala Biro, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden Laksma TNI Suyono Thamrin menjelaskan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada As'ad yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai pertimbangan dan penilaian.
Menurut dia, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah melaksanakan sidang pada 11 Oktober 2016 untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden atas usulan permohonan gelar Pahlawan Nasional tahun 2016 dari Kementerian Sosial melalui surat nomor 23/MS/A/09/2016 tanggal 21 September 2016.
Kemudian Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam bersidang berpedoman pada kriteria pemberian gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Masional kepada As'ad Syamsul Arifin diwakilkan kepada pihak keluarga yang dilakukan secara simbolis oleh Presiden. Acara penganugerahan gelar tersebut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga negara.
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1153959/15/jokowi-beri-gelar-pahlawan-nasional-untuk-tokoh-nu-1478676505
Gelar tersebut diberikan kepada almarhum terkait peringatan Hari Pahlawan 10 November 2016. Adapun pemberian gelar itu berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/tahun 2016 tanggal 3 November 2016.
Kepala Biro, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden Laksma TNI Suyono Thamrin menjelaskan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada As'ad yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai pertimbangan dan penilaian.
Menurut dia, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah melaksanakan sidang pada 11 Oktober 2016 untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden atas usulan permohonan gelar Pahlawan Nasional tahun 2016 dari Kementerian Sosial melalui surat nomor 23/MS/A/09/2016 tanggal 21 September 2016.
Kemudian Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam bersidang berpedoman pada kriteria pemberian gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Masional kepada As'ad Syamsul Arifin diwakilkan kepada pihak keluarga yang dilakukan secara simbolis oleh Presiden. Acara penganugerahan gelar tersebut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga negara.
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1153959/15/jokowi-beri-gelar-pahlawan-nasional-untuk-tokoh-nu-1478676505