Chappy Hakim Ungkap Penyebab 'Lubang' di Pertahanan Udara Indonesia - Radar Militer

19 Desember 2017

Chappy Hakim Ungkap Penyebab 'Lubang' di Pertahanan Udara Indonesia

 'Lubang' di Pertahanan Udara Indonesia
 'Lubang' di Pertahanan Udara Indonesia 

Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menyoroti adanya 'lubang' di dalam sektor pertahanan udara Indonesia.
Dari segi dasar peraturan, Chappy berpendapat, Indonesia belum memiliki pondasi yang cukup untuk memayungi pertahanan udara.
"Apa buktinya? Wilayah udara negara kita tidak dicantumkan dalam konstitusi sebagai wilayah udara kedaulatan NKRI. UUD 1945 (Pasal 33 ayat 2) hanya menyebutkan "bumi dan air"," ujar Chappy di Skadron 31 Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma di sela peluncuran tujuh buku miliknya, Minggu (17/12/2017).
Beberapa profesor di dalam negeri sempat membentuk tim kelompok kerja demi amandemen UUD 1945. Namun, upaya itu kandas.
"Jadi, andaikata ada sengketa (udara) di dalam wilayah negara, ya kita tidak akan bisa menang. Bagaimana kita bisa menang, negara lain mengatakan, anda sendiri tidak menyebutkan wilayah udara anda sendiri sebagai wilayah kedaulatan. Itu kelemahan pertama," lanjut dia.
Dari sisi institusi, Indonesia juga tidak memiliki sebuah institusi yang bertanggung jawab penuh terhadap dunia aviasinya.
Chappy menyebutkan pendapat sejumlah pakar bahwa aviasi tidak bisa hanya dipegang oleh sebuah kementerian saja.
Sebab, dunia penerbangan tidak melulu soal pesawat terbang secara fisik. Namun, juga berhubungan dengan sektor lainnya.
Apalagi dunia penerbangan dalam perkembangannya tidak melulu soal pertahanan semata, tapi juga berkaitan dengan industri penerbangan yang komersial.
"Internation itu berarti antaraparat negara. Ada yang domainnya Kementerian Luar Negeri, lalu yang memerlukan infrastruktur memadai itu Kementerian Perhubungan. Masalah tarif, bea dan cukai domainnya Kementerian Keuangan. Selain itu wilayah udaranya sendiri menyangkut keamanan nasional itu domainnya Kementerian Pertahanan," papar Chappy.
"Jadi, bukan hanya sektoral, bukan hanya Kemenhub saja. Ada koordinasi yang intens di antara kementerian-kementerian lain yang memiliki kepentingan di dalamnya," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Chappy berpendapat, sektor penerbangan idealnya dikomandoi oleh institusi tersendiri.
"Dulu kita memiliki yang namanya Depanri, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI. Mungkin itu adalah salah satu institusi di tingkat nasional yang menjembatani ini, walaupun saya tidak yakin dia bisa. Mungkin juga kita bisa berpikiran, harus ada kementerian koordinator penerbangan misalnya," ujar Chappy.
"Tapi intinya adalah, kita memerlukan dasar konstitusi kita harus mengklaim wilayah udara kita adalah wilayah kedaulatan NKRI. Kita juga harus memiliki institusi strategis di tingkat nasional yang mengkoordinasikan semua hal-hal yang menyangkut pengelolaan wilayah udara," lanjut dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb