Industri Pertahanan Swasta |
Negara dinilai tidak perlu ragu dengan kemampuan produksi dari industri pertahanan swasta. Sebab, buktinya industri pertahanan swasta sudah mampu membuat produk seperti pesawat tanpa awak, kendaraan taktis, kapal perang, hingga bom.
"Sesungguhnya kita punya kemampuan yang harus kita gunakan supaya devisa negara bisa mengalir ke dalam negeri. Dalam arti penyerapan tenaga kerja dan kebutuhan TNI-Polri hasil karya anak bangsa,” ujar Ketua Harian Persatuan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas), Mayjen (Purn) Jan Pieter Ate dalam rilisnya, Rabu (14/2/2018).
Dia melanjutkan, bila produk alat perlengkapan pertahanan keamanan (Alpalhankam) lokal bisa diserap secara optimal oleh pengguna dalam negeri, maka akan terjadi efek berantai yang dahsyat, mulai dari penghematan devisa sampai perkembangan industri. Keinginan itu sejalan dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang Soesatyo, pemerintah perlu memprioritaskan pengadaan alutsista untuk kebutuhan TNI-Polri yang berasal dari dalam negeri. “Produsen dalam negeri juga harus bisa bersaing kualitasnya dengan kualitas impor,” kata Bambang Soesatyo.
Oleh sebab itu, Bambang Soesatyo pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk bisa mendorong industri alutsista dalam negeri, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dukungan dari DPR RI itu melengkapi support yang selama ini diberikan pemerintah kepada BUMS pemasok Alpalhankam dalam negeri, termasuk Pinhantanas.
Dalam kesempatan terpisah Dewan Penasehat Pinhantanas, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, komitmen DPR menjadi angin segar bagi industri pertahanan swasta nasional. Sejauh ini, Connie melihat bahwa masih ada ruang terbuka yang cukup luas bagi BUMS untuk memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, baik dalam hal pengadaan maupun pemeliharaan.
Ruang gerak Industri Pertahanan Swasta Nasional bisa diakomodasi dengan menyandarkan pada Undang-Undang 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Khususnya Pasal 43 dan 44 yang menyatakan bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.
Kemudian, pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan alat perlengkapan pertahanan dan keamanan di dalam negeri, pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan produk industri pertahanan dilakukan dengan kontrak jangka panjang.
Tapi di luar itu, ada juga peluang yang masih bisa dioptimalkan potensinya, yakni bila industri pertahanan swasta diberi ruang sebagai lead integrator (pemadu utama) yang menghasilkan Alutsista atau mengintegrasikan semua komponen utama, pendukung, atau bahan baku hingga menjadi alat utama.
Berikutnya, Connie melihat, pasar kebutuhan Alpalhankam dalam negeri masih juga menyisakan banyak ruang yang bisa diisi oleh BUMS. Itu bisa dirujuk dari besarnya anggaran dana PDN/pinjaman dalam negeri yang dialokasikan pemerintah yang mencapai Rp 15 trilyun untuk periode 2015-2019.
Namun tingkat penyerapannya masih sangat kecil, hingga tahun ini masih tersisa Rp9 trilyun. Ini menandakan, masih ada banyak kebutuhan yang belum terpenuhi, padahal ada banyak cara untuk pemenuhannya, namun tidak tergarap secara optimal.
“Tujuan negara mendukung industrialisasi pertahanan keamanan adalah untuk memungkinkan pembangunan kemampuan pertahanan keamanan yang berkelanjutan,” kata Connie.
Dengan kemandirian dalam memproduksi alat-perlengkapan militer maupun juga pemeliharaan, maka tingkat kesiapan negara kita akan semakin mantap. Selain itu, industrialisasi pertahanan juga akan membantu pertumbuhan ekonomi, menjadi poros bagi arah pengembangan inovasi dan teknologi, serta meletakkan dan memperkokoh landasan bagi industri nasional. Industri Pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara.
Pernyataan bahwa negara yang kuat di antaranya bercirikan kempampuan inovasi dan kemandirian teknologi dalam bentuk industri pertahanan yang kuat, maju dan mandiri. Oleh karena itu kemampuan dari industri pertahanan dalam memproduksi Alpalhankam yang sesuai dengan kualitas yang disyaratkan Pengguna (TNI-Polri) terus ditingkatkan Kementerian Pertahanan, dikembangkan sehingga kebutuhan Alpalhankam pengguna akan terpenuhi.
Dengan terpenuhinya kebutuhan Alpalhankam maka negara akan semakin mampu membebaskan diri dari kemungkinan embargo, dan jelas pada giliranya efek getar atau Deterence Effect Negara akan meningkat.
Oleh karena itu Menteri Pertahanan dan jajaran Dirjen Pothan sebagai Dewan Pelindung Pinhantanas sangat mendukung keberadaan wadah Perkumpulan Industri Pertahanan Swasta ini. Mulai dari penguatan dan pembinaan sebagai essential part dari sistem pertahanan negara, lalu mendorong end user untuk menggunakan produk hasil BUMS yang terwadahi dalam Pinhantanas.
Diketahui, usai bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (12/2/2018) lalu di kantornya, Pinhantanas merasa mendapat dukungan dalam menyediakan kebutuhan Alpalhankam dalam negeri. (Rico Afrido Simanjuntak)
Sumber : https://www.sindonews.com/