Konsep Baru Kedaulatan di Wilayah Udara RI sebagai Negara Kepulauan - Radar Militer

14 Mei 2018

Konsep Baru Kedaulatan di Wilayah Udara RI sebagai Negara Kepulauan

F-16 TNI AU
F-16 TNI AU 

Bila kita berbicara tentang penegakan hukum di udara yang berkait dengan persoalan penegakan kedaulatan negara, maka otomatis orang akan berpaling kepada Angkatan Udara (AU) sebagai jajaran utama dan terdepan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Dengan realita yang ada, dapat dipahami bila tugas dan tanggung jawab tersebut semakin hari semakin banyak. Demikian pula tantangan yang harus dihadapi.
Pada sisi inilah, jajaran Angkatan Udara harus bekerja keras untuk dapat menghadapi tentangan yang semakin hari semakin berat.
Sebagai sebuah angkatan yang sangat erat bersinggungan dengan lajunya perjalanan pesat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, maka angkatan udara sebuah negara tidak akan cukup hanya memiliki para "praktisi" yang bergiat di lapangan.
Angkatan udara juga memerlukan beberapa "praktisi" yang juga "akademisi" untuk meningkatkan kualitas keberhasilan pelaksanaan tugasnya.
Hanya praktisi yang juga akademisi yang dapat lebih mudah menjembatani masalah-masalah berat di lapangan yang ditopang dengan pengalaman sekaligus disiplin ilmu yang terkait.
Dalam pelaksanaan tugasnya selama ini, Angkatan Udara banyak dibantu oleh para pakar hukum udara dan ruang angkasa.
Salah satu pakar hukum udara yang sudah sejak dulu membantu dan berkontribusi dalam pelaksanaan tugas pokok Angkatan Udara adalah almarhum Prof Dr Prijatna Abdurrasjid. Demikian pula pakar hukum udara seperti Prof Dr Saefullah Wiradipraja dan teman-teman pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang selalu memberikan sumbangan pemikiran bagi pelaksanaan tugas AU.
Jumlahnya masih sedikit di Indonesia. Pada intinya, seluruh keluarga besar dari para intelektual yang bergelut di bidang keudaraan dan ruang angkasa selama ini telah banyak bekerja sama dengan baik dalam usaha menegakkan martabat bangsa dan negara pada bidang disiplin ilmu yang masih langka.
Angkatan Udara tidak bisa berjalan sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya karena bidang tugasnya banyak berkait dengan masalah hukum udara internasional.
Pada titik inilah diperlukan banyak pemikiran untuk menyempurnakan mekanisme tugas di lapangan yang benar-benar ditopang dengan dukungan payung hukum berdimensi antarbangsa.
Selasa (8/52018) kemarin, forum Sidang Terbuka Universitas Trisakti telah mempromosikan Kolonel Pnb Supri Abu menjadi doktor dalam ilmu hukum atas disertasinya "Konsep Baru Kedaulatan di Wilayah Udara NKRI sebagai Negara Kepulauan". Yang bertindak sebagai promotor dalam sidang itu adalah Prof Dr Eriyantauw Wahid, SH, MH.
Supri Abu berhasil lulus dengan nilai "sangat memuaskan". Prestasi ini patut memperoleh apresiasi, mengingat Supri Abu sebagai seorang praktisi, dalam hal ini bertugas di TNI Angkatan Udara Korps Penerbang, telah berhasil lulus dengan baik sebagai seorang akademisi.
Menurut Jasidi Hambali, mantan Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara, sejauh ini Angkatan Udara belum pernah memiliki seorang doktor hukum yang bidang studi bahasan dan penelitiannya tentang hukum udara dan kedaulatan negara di udara.
Disertasi yang diajukan oleh Supri Abu menjadi menarik karena isi dan muatan penelitian yang dilakukannya tidak semata berdasar pada studi pustaka dan teori para pakar, tetapi juga sekaligus mengacu kepada pengalaman dalam bertugas sebagai penerbang Angkatan Udara, Komandan Pangkalan Angkatan Udara, serta sebagai perwira hukum dalam beberapa satuan dalam jajaran Angkatan Udara.
Saya mendapat kesan dari para pihak penguji bahwa mereka juga merasa senang dengan disertasi Supri Abu karena dalam bidang studi Ilmu Hukum dalam arti luas.
Mereka juga memperoleh beberapa hal baru berkait dengan tugas-tugas pertahanan keamanan negara. Bagi Angkatan Udara sendiri, pencapaian ini merupakan salah satu keberhasilan dalam pembinaan sumber daya manusia yang terus berjalan dengan sangat dinamis.
Tantangan ke depan masih banyak menghadang, seperti masalah implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Kedaulatan, masalah Flight Information Region (FIR) Singapura, masalah air defense identification zone (ADIZ), dan upaya-upaya turut mengamankan kegiatan yang tertuang dalam program poros maritim.
Semoga semua tugas Angkatan Udara ke depan dapat diselesaikan dengan baik dan sukses. Selamat dan turut bergembira atas keberhasilan Kolonel Pnb Dr Supri Abu. (Chappy Hakim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb