Ilustrasi |
"Kan sudah disampaikan, bisa jadi itu adu domba kan," kata Panglima di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016.
Gatot menjelaskan, peristiwa G30S/PKI yang terjadi pada masa lampau itu cukup menjadi pelajaran untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pasalnya, peristiwa masa lalu itu justru memecah belah rakyat menjadi dua kelompok. Kata Panglima, hal itu tidak ada gunanya.
"Jangan sampai kejadian G30S/PKI memecah belah bangsa kita menjadi dua kelompok, saling membunuh. Enggak ada gunanya lagi sekarang ini. Yang dilakukan kita semuanya, mari kita wujudkan persatuan. Itu sudah masa lalu, sebagai peringatan supaya enggak terjadi lagi di masa kini," tuturnya.
Terkait penggunaan atribut komunis, Panglima menegaskan, tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk diketahui bersama bahwa apa yang pernah disampaikan Kapolri, bahwa itu melanggar undang-undang, TAP MPR Nomor 25 tahun 1966 dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999. Enggak hanya TNI, siapapun juga masyarakat apabila melihat pelanggaran dan dia diam, ada pasalnya. Masyarakat saja ada pasal, apalagi prajurit saya. Apalagi Polri," ujar Panglima.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menambahkan, jika hal itu terjadi, pihaknya akan mengamankan dan kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Tapi prosesnya adalah berpulang lagi pada Polri. Kami tangkap, kami serahkan ke Polri untuk diproses hukum karena melanggar hukum," ujar Panglima.
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773113-panglima-tni-harap-g30s-pki-tak-terulang-lagi