Izin Berjilbab Bagi Perwira Wanita TNI Disambut Baik - Radar Militer

03 Juli 2016

Izin Berjilbab Bagi Perwira Wanita TNI Disambut Baik

Izin Pemakaian Jilbab Bagi Kowad
Izin Pemakaian Jilbab Bagi Kowad

Sejumlah pihak menyambut baik diperbolehkannya pemakaian jilbab bagi anggota wanita TNI AD (Kowad). Aturan teknis mengenai pemakaian jilbab saat sedang bertugas perlu dipaparkan dalam peraturan teknis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jumat (1/7) itu.
"Negara kita adalah negera Pancasila yang menjamin warganya untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya secara maksimum sepanjang dalam bingkai Pancasila itu sendiri. Kami pun meyakini kebijakan yang disampaikan Panglima TNI berada dalam koridor itu," jelas Sodik ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (2/7).
Sodik mengingatkan, Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara yang tidak menghormati agama. Pemberian izin menggunakan jilbab akan berdampak positif kepada kinerja perwira perempuan TNI. "Jika hatinya sudah nyaman karena pilihannya dihormati, maka produktivitas akan semakin meningkat," katanya.
Sodik menambahkan, secara jangka panjang pemberian izin memakai jilbab semestinya dituangkan dalam aturan tertulis. Komisi VII, kata dia, siap memberikan masukan terhadap peraturan tertulis yang nantinya akan disusun.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Sri Astuti Buchari, mengatakan pemberian izin mengenakan jilbab merupakan bentuk menghargai pilihan ibadah bagi perwira perempuan TNI. Pihaknya mendukung penuh kebijakan ini dan aturan teknis pemakaian jilbab ke depannya.
"Langkah ini kami pandang sebagai penyempurnaan ibadah bagi Muslimah sekaligus menyempurnakan kinerja perwira perempuan TNI," ungkap Astuti.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Maksum Machfoedz, mengingatkan izin penggunaan jilbab bagi perwira TNI harus tertuang dalam peraturan resmi. Sebab, hal itu dapat menghindari potensi multitafsir dalam penerapan aturan.
Pihaknya menyarankan, jilbab yang dikenakan perwira TNI nantinya tidak boleh menghambat kinerja saaat melaksanakan tugas, sekaligus tetap sesuai syariat Islam. Karena itu, desain jilbab nantinya harus seragam dan dan mengakomodasi keyakinan perwira Muslimah TNI.
"Prinsipnya, iman tetap harus dipegang begitu pula dengan toleransi. Keyakinan dalam menjalankan syariat Islam tidak bisa dikorbankan hanya karena profesinya. Karena itu, tetap harus ada peraturan untuk menjaga toleransi," tutur Maksum.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersilahkan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab. Gatot tidak melarang jika jilbab digunakan oleh Kowad sebagai seragam saat bertugas setelah Ramadhan usai. Namun, Gatot tidak menyebut secara rinci mengenai aturannya.
Wacana jilbab di kalangan anggota perempuan TNI bukan yang pertama. Pada 2015, saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko, wacana ini telah mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi wanita TNI dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit. Namun, aturan penggunaan jilbab tersebut hanya diperuntukkan bagi perwira perempuan TNI yang bertugas di Aceh.
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/07/02/o9ozbw361-izin-berjilbab-bagi-perwira-wanita-tni-disambut-baik-part1

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb