Pansus RUU Anti-terorisme: Tewasnya Santoso Bukti Tim Gabungan dengan TNI Dibutuhkan - Radar Militer

20 Juli 2016

Pansus RUU Anti-terorisme: Tewasnya Santoso Bukti Tim Gabungan dengan TNI Dibutuhkan

Brimob Polri
Brimob Polri
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiteror Supiadin Aries Saputra mengapresiasi kerja Satgas Tinombala sebagai tim gabungan dalam memberantas kelompok teroris Santoso.
Satgas Tinombala pun berhasil melumpuhkan dua orang anggota kelompok Santoso yang salah satunya diduga kuat adalah Santoso.
Keberhasilan tim gabungan itu, kata Supiadin, menunjulan bahwa ke depannya memang perlu dibentuk tim gabungan untuk penanggulangan terorisme.
"Ini satu gambaran bagaimana prospek UU kita butuh operasi gabungan dalam penanggulangan terorisme," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Ia menambahkan, kebutuhan pasukan akan disesuaikan dengan medan sasaran atau geografi yang dihadapi.
Seperti menghadapi kondisi Poso yang merupakan hutan belantara. Kemampuan Densus 88 tak dilengkapi kemampuan perang hutan. Di sisi lain, pasukan prajurit TNI memiliki kemampuan perang hutan sejak pertama kali menjadi prajurit.
"Namanya Taktik Pertempuran Regu Anti Gerilya (TPRAG)," ujar Politisi Partai Nasdem itu.
Menurut dia, terorisme tak melulu soal tindak pidana. Tindak pidana, kata dia, hanya untuk menyeret pelaku ke ranah hukum. Terorisme juga menyangkut segala aspek termasuk ekonomi, politik, dan geografi.
Adapun TNI dalam penanggulangan terorisme dilibatkan dalam penindakan, namun tidak dalam proses hukum. Koordinasi terpadu sangat diperlukan dalam penanganan terorisme, termasuk dalam pembentukan crisis center.
Crisis center diisi oleh Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pertahanan, dengan koordinasi di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Ke depan, kita gunakan kemampuan TNI. Jadi dalam konteks keamanan negara yang lebih luas," tutur Supiadin.
Pasal pelibatan TNI mulai diatur revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, pasal ini banyak didebatkan sejumlah pihak. Terutama pada Pasal 43.
Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.
Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.
Sumber :http://nasional.kompas.com/read/2016/07/19/16424821/pansus.ruu.anti-terorisme.tewasnya.santoso.bukti.tim.gabungan.dengan.tni.dibutuhkan

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb